Bukittinggi, Lintastiga.com,- Tokoh Pemuda Agam angkat bicara terkait Baliho Nofrizon, S.Sos mantan anggota DPRD Provinsi Sumbar dan juga mantan anggota Komisi 3 yang sedang hangat diperbincangkan dikalangan Masyarakat umum Khususnya. Senin (22/05/23).
Alasan dari Bapak Nofrizon, S.Sos memasang baliho berisikan Tujuan terkait menginginkan atau menginformasikan kepada Konstituen, simpatisan dan relawan serta masyarakat bahwa beliau tidak lagi maju di DPRD Provinsi melalui Partai Demokrat pada Pemilu 2024 mendatang tidak elok sebagai Politisi Senior yang sudah 3 kali menjabat di DPRD Provinsi tersebut.
Menanggapi hal ini, Bayu Adetya, C.PS, C.STMI selaku salah satu tokoh muda di Kabupaten Agam mengatakan “Tidak perlu rasanya beliau menyatakan atau membuat baliho sebesar itu untuk memberitahukan kepada masyarakat akan beliau tidak maju di DPRD Provinsi Sumbar melalui Partai Demokrat cukup perlihatkan saja atau pasang Baliho yang berisikan dimana beliau berlabuh atau di partai mana beliau sekarang maju itu sudah cukup bagus.
Kemudian Masyarakat akan secara langsung tahu kemana beliau pindah partai tidak perlu digembor-gemborkan melalui Baliho seperti itu sekarang.
“Secara tidak langsung masyarakat akan menilai citra beliau yang dibuatnya sendiri seperti ini kiranya tokoh yang dipilih mereka (Masyarakat) pada 3 periode ini,” ucapnya Bayu.
Lanjut Bayu, sebagai Politikus Senior harus memiliki jiwa lapang dada besar dan harus lebih bersikap dewasa akan hal ini. Jangan memberikan hal yang tidak elok dilihat seperti ini nantinya kita juga malu sendiri.
” Sehingga dikabarkan bahwasanya H.Nofrizon,S.Sos sebelum adanya permasalahan ini beliau diisukan sudah ada ber KTA ganda yakni di Partai PPP Nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam tercatat dimulai bulan Februari 2023 dan dikabarkan juga beliau sudah menyampaikan hal pindah partai ini ke beberapa walinagari di kabupaten agam,” terangnya.
Sebelumnya, H. Nofrizon,S.Sos dikabarkan menerima instruksi dari Partai Demokrat untuk mundur dari kepengurusan Koperasi Saudagar Minang yang ikut mengelola Gor HAS, sementara beliau adalah anggota komisi 3 DPRD Provinsi Sumbar yang bertugas mengawasi pengelolaan aset yang mana notabene nya beliau harus bersikap Objektif dalam hal pengawasan ini.
“Untuk sama diketahui oleh masyarakat khususnya daerah pemilihan H.Nofrizon,S.Sos bahwasanya beliau di Partai Demokrat itu adalah posisinya di Pecat oleh partai bukan pengunduran diri karena melanggar Ad/rt Partai Demokrat itu sendiri yang berisikan Kader Partai Demokrat dilarang memiliki KTA Ganda di Partai politik manapun,” ujarnya.
Kemudian, Berdasarkan SK DPP No.37/SK/DPP PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023 dan Peraturan Organisasi (PO) No.01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pada Pasal 5 Ayat 4 bahwa Anggota Fraksi PD wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan Fraksi tanpa kecuali serta Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 14 Ayat 1 Butir C yaitu menjadi Anggota Partai Politik Lain.
“Terkait isu yang disampaikan oleh H.Nofrizon,S.Sos yang diperintahkan menjalankan program yang bertentangan dengan aturan tentu bukan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar saya kira, tidak mungkin Seorang Mantan Kapoksi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI akan melakukan langkah yang salah atau bertentangan dengan Perundang-undangan yang ada.” pungkas Bayu kepada wartawan.( Hendra)