PADANG PANJANG, Lintastiga.com – Mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang kembali menjadi sorotan DPRD. Dalam rapat evaluasi tindak lanjut 71 rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2025 yang digelar Senin (27/7/2026).
Komisi I meminta pemerintah daerah segera menuntaskan RTRW sekaligus menindak tegas dugaan pelanggaran tata ruang, termasuk pembangunan D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang Hendra Saputra didampingi Sekretaris Komisi I Puji Hastuti serta anggota Amrizal dan Robi Zamora. Dari pihak Pemerintah Kota hadir Asisten I I Putu Venda bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam forum tersebut, DPRD mempertanyakan mengapa Ranperda RTRW yang telah dibahas selama beberapa tahun belum juga disahkan. Legislator juga meminta penjelasan terkait pendataan bangunan yang diduga melanggar tata ruang beserta langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Hendra Saputra menegaskan, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada proses pendataan atau sebatas penerbitan surat peringatan.
“Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegas Hendra.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan sikap DPRD agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan pihak mana pun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Dwi Susanti, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan pengembang D’Box Arena karena lokasi pembangunan berada di kawasan pertanian atau kawasan hijau.
Menurutnya, peringatan telah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis sejak peletakan batu pertama dilakukan.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengembang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau. Surat peringatannya juga ada. Pengawas saat itu juga telah mengingatkan agar seluruh perizinan segera diurus karena akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Wita.
PUPR mencatat luas kawasan D’Box Arena berkembang dari sekitar 7.357 meter persegi menjadi sekitar 20.185 meter persegi. Pemerintah Kota telah menerbitkan dua kali Surat Peringatan (SP), namun hingga kini belum dipatuhi oleh pihak pengembang.
Selain D’Box Arena, Komisi I juga menyoroti pembangunan Perumahan Siti Naiman. Menurut Wita, persoalan yang muncul bukan hanya dugaan pelanggaran tata ruang, tetapi juga penggunaan akses jalan yang sebelumnya hanya diizinkan sementara untuk mobilisasi material proyek.
Setelah pembangunan selesai, akses tersebut seharusnya dikembalikan seperti kondisi semula. Namun karena tetap digunakan, PUPR memasang plang peringatan hingga papan larangan. Ketika peringatan tidak diindahkan, pemerintah melakukan pengecoran untuk menutup akses tersebut.
“Pengecoran itu justru dibongkar pada malam harinya oleh pihak pengembang. Kejadian tersebut sempat direkam oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Padang Panjang dan telepon seluler milik Kepala Bidang Bina Marga telah disita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Di sisi lain, Wita mengungkapkan lambatnya penyelesaian Perda RTRW juga dipengaruhi kebijakan nasional mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai kota dengan wilayah yang terbatas, Padang Panjang dinilai kesulitan memenuhi target luasan LP2B yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Berbeda dengan kabupaten yang memiliki wilayah pertanian luas, kami memiliki keterbatasan lahan. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik daerah perkotaan,” katanya.
Saat ini Padang Panjang telah menetapkan sekitar 147 hektare kawasan LP2B yang menjadi bagian dari kebijakan nasional ketahanan pangan dan tidak dapat dikurangi. Meski menghadapi kendala tersebut, Padang Panjang bersama Kota Solok telah masuk daftar prioritas Kementerian ATR/BPN untuk percepat penyelesaian RTRW di Sumatera Barat.
Menutup rapat, Komisi I DPRD menegaskan akan terus mengawal penyelesaian Ranperda RTRW sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran tata ruang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi DPRD, penataan ruang bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan kawasan pertanian, serta keadilan dalam penegakan aturan. Polemik D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman pun kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Padang Panjang untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.(Eko)







