Polda Sumbar Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat dan Pencemaran Nama Baik dalam Sengketa Tanah Ulayat Paninjauan

Padang Panjang, Lintastiga.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat Kaum Datuak Pangulu Kayo di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Senin (13/07/26).

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan Muhardanus dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan tanpa adanya penetapan tersangka. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/252/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat yang dibuat pada 30 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, Muhardanus menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pencemaran nama baik yang berkaitan dengan sengketa tanah adat tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Sumbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/67/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Januari 2026. Penyidik juga mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Muhardanus untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus melengkapi data yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Dalam surat klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik yang diduga terjadi dalam perselisihan antara Datuak Pangulu Kayo Cs dengan Datuak Sampono Kayo.

Selain meminta keterangan pelapor, penyidik juga meminta berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut mencakup bukti-bukti yang dianggap relevan, termasuk apabila terdapat keterkaitan dengan dugaan penggelapan hasil pengelolaan objek wisata yang menjadi bagian dari sengketa.

Muhardanus menjelaskan, persoalan bermula saat rapat di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan pada 21 Agustus 2025. Dalam rapat itu, ia mengaku dipanggil dan dituduh telah merampas hak atas tanah kaum.

Muhardanus mempertanyakan keabsahan salah satu surat yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Menurutnya, surat tersebut diduga memuat tanda tangan yang tidak sah sehingga perlu diuji keasliannya melalui proses hukum.

Pengakuannya,” Nama baik Saya tercemar” setelah dalam rapat KAN yang digelar pada 22 November 2025 dirinya disebut telah mencuri atau merampas tanah kaum di hadapan peserta rapat.

Merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, Muhardanus kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.
Hingga Senin (13/7/2026), proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan hukum terkait laporan tersebut.

“Saya juga meminta hak saya untuk mempublikasikan laporan ini sekaligus menggunakan hak koreksi terhadap pemberitaan sebelumnya,” kata Muhardanus.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Datuak Sampono Kayo maupun pihak lain yang disebut dalam laporan polisi belum memberikan tanggapan. Demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan siap memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan apabila disampaikan secara resmi.(Eko)