Bukittinggi, Lintastiga.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Dua pria berhasil diamankan di lokasi berbeda dan mengamankan 41 paket ganja yang diduga akan diedarkan, termasuk rencana pengiriman ke Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 18.00 WIB di kantor jasa ekspedisi JNE di Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Petugas bergerak setelah menerima informasi adanya dua paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
Dengan disaksikan warga, polisi membuka kedua paket tersebut dan menemukan ganja yang dibungkus plastik hitam serta dilapisi lakban cokelat. Penyelidikan kemudian dilakukan untuk mengungkap pemilik paket.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial Hidayat Zulva (35), warga Kota Padang, datang ke kantor JNE untuk mengambil paket tersebut. Petugas langsung mengamankannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, tersangka mengakui kedua paket ganja itu adalah miliknya dan akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan Hidayat, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pengembangan kasus mengarah kepada seorang pria lain yang diduga sebagai pemasok ganja. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap Mahdi Sulaiman (27), warga Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 39 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat, satu rol aluminium foil, satu lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru muda.
Di hadapan saksi, Mahdi mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti dan membawa kedua tersangka ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan 41 paket ganja, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Polresta Bukittinggi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk asal pasokan ganja dan pihak lain yang diduga terlibat dalam rencana pengiriman ke luar daerah.(Nia)






