Bukittinggi, Lintastiga.com — Enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (11/8/2026).
Pandangan umum fraksi tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna sehari sebelumnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembahasan rancangan perubahan anggaran antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Pada hari Senin kemarin Wali Kota Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam Rapat Paripurna hari ini dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Syaiful.
Dalam pandangan umum tersebut, sejumlah komponen perubahan anggaran menjadi perhatian DPRD, antara lain perubahan pendapatan daerah, peningkatan belanja modal, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui Nur Hasra, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sejumlah perubahan dalam rancangan APBD. Di antaranya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp356,25 juta, tambahan belanja modal sekitar Rp108,8 miliar, serta komposisi SiLPA sebesar Rp94,14 miliar.
Selain aspek anggaran, Fraksi PKS juga menyoroti sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan transportasi, investasi pariwisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelayanan digital melalui Call Center 112.
Nur Hasra mengatakan penyesuaian kebijakan anggaran perlu melihat perkembangan kondisi pada tahun berjalan. Menurut dia, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga ketepatan penggunaannya dan manfaat yang diterima masyarakat.
Data yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini baru memuat pandangan Fraksi PKS secara rinci. Sementara pandangan lima fraksi DPRD Kota Bukittinggi lainnya belum diuraikan secara lengkap.
Pembahasan pandangan umum fraksi selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.(M)







