Dok Foto : Ilustrasi
Kab. Agam, Lintas Tiga ~ Menyikapi dinamika dan diskursus informasi yang berkembang di sejumlah ruang publik serta media digital, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Garuda) Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Barat mengambil langkah proaktif.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPW LSM Garuda NI Sumbar, BJ Rahmat, tim gabungan bersama unsur investigasi dan awak media turun langsung ke lapangan guna melakukan penelusuran mendalam di Sekretariat DPRD Kabupaten Agam, Sabtu (1/8/2026).
Langkah independen ini dilakukan untuk menguji kebenaran informasi, sekaligus memastikan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas publik di lingkungan lembaga legislatif daerah tersebut berjalan sesuai koridor hukum.
Baca Juga : Luruskan Polemik Publik, Sekwan DPRD Agam Pastikan Pengembalian Kendaraan Dinas Pimpinan Sesuai Aturan
Dalam investigasi komprehensif yang dilakukan, tim independent tersebut meneliti berbagai aspek krusial secara cermat mulai dari prosedur administratif, pencatatan inventaris, hingga peninjauan fisik di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam tersebut, BJ Rahmat secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan, pelanggaran aturan, maupun kejanggalan administratif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Agam.
“Tidak ada kejanggalan baik secara fisik ataupun secara administratif yang kami temukan di Sekretariat DPRD Kabupaten Agam,” ujar BJ Rahmat di Lubuk Basung kepada awak media usai memimpin investigasi, Sabtu (1/8/2026).
Klarifikasi Sekretaris DPRD Agam, Komitmen Nyata Efisiensi Anggaran

Menanggapi polemik yang sempat menjadi sorotan publik, Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Ekko Espito, S.STP., M.A., memberikan penjelasan komprehensif guna meluruskan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ekko menegaskan bahwa seluruh kebijakan tata kelola fasilitas pimpinan dewan telah berlandaskan regulasi yang berlaku serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Disampaikan lebih lanjut dalam klarifikasi resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Agam yang meliputi Landasan Hukum yang Valid. Kebijakan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD senantiasa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Selanjutnya, Kebijakan Pengembalian Kendaraan. Dijelaskan, Dari alokasi kuota fasilitas kendaraan dinas untuk empat orang pimpinan (1 Ketua dan 3 Wakil Ketua), Ketua DPRD Kabupaten Agam mengambil langkah proaktif dengan mengembalikan fasilitas kendaraan dinas tersebut kepada pemerintah daerah.
“Kebijakan ini murni didasari komitmen kuat pimpinan DPRD untuk mendukung efisiensi anggaran daerah serta mencegah potensi pemborosan keuangan negara,” ungkap Sekwan.
Seterusnya, langkah pengembalian aset ini berdampak langsung pada pemangkasan pos anggaran pemeliharaan rutin, seperti biaya servis berkala, pengadaan suku cadang, perbaikan, sekaligus menekan laju penyusutan nilai aset.
Masih pada penjelasan dilakukan Sekwan. Proses penyerahan resmi telah tuntas dilaksanakan pada Januari 2026 melalui Berita Acara Serah Terima Nomor 27/BKA-Aset/2026. Sejak tanggal tersebut, fisik kendaraan sudah tidak lagi berada di lingkungan Sekretariat DPRD Agam.
Menurutnya lagi, seluruh proses mutasi pencatatan aset merujuk pada regulasi ketat, yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta petunjuk teknis Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
“Tahapan administrasi pemindahan pencatatan aset kendaraan dinas tersebut sudah dilakukan secara prosedural dan transparan kepada pemerintah daerah,” pungkas Ekko Espito mengakhiri.
Dengan tuntasnya investigasi independen yang dilakukan oleh LSM Garuda NI Sumbar serta paparan klarifikasi yang transparan dan akuntabel dari pihak Sekretariat DPRD Agam, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, serta akurat demi menjaga kondusivitas dan integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Agam.







