“Mengurai perbedaan peran KAN dan Limbago Adat Nagari demi mengembalikan martabat hukum adat Minangkabau”.
Bukittinggi, lintastiga.com- Tata kelola nagari adat di wilayah Minangkabau tampaknya bergeser dari tatanan aslinya. Peran penting unsur tali tigo sapilin, yakni penghulu/ ninik mamak, malin (alim ulama) dan cadiak pandai (cendikiawan), saat ini terfragmentasi serta terpisah dari lembaga utamanya di Limbago Adat Nagari.
Hal tersebut disampaikan pemerhati adat Minangkabau, Syamsul Bahri, SH. St. Sampono Ali kepada media ini di nagari Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (28/7/2026).
“Selam ini praktiknya kita melihat, tali tigo sapilin tidak lagi berhimpun di Limbago Adat Nagari yang merupakan lembaga tata kelola nagari adat. Penghulu dan niniak mamak sibuk di organisasi adatnya masing-masing, malin sibuk di ormas keagamaan, sementara cadiak pandai kehilangan posisi di nagari,” ungkap Sampono Ali.
Bajanjang Naiak Batanggo Turun
Sampono Ali akrab disapa Mak Dang itu jelaskan, berdasarkan tatanan adat, pemangku adat atau ninik mamak terdiri dari penghulu adat, penghulu syara’ dan ninik mamak andiko. Saat menjalankan hukum adat Minangkabau, pemangku adat menerapkan mekanisme bajanjang naiak batanggo turun. Mekanisme ini merupakan perpaduan adat kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago. Dikenal, Tuah Sakato.
“Tata kelola adat sejatinya melalui sistem bajanjang naiak batanggo turun yang harmonis. Dalam tatanan adat, misalnya, terjadi permasalahan anak kamanakan di tingkat kampung dan jorong. Permasalahan apapun bentuknya, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah ninik mamak andiko. Hal ini dikenal istilahnya “nan tabasuik dari bumi“. Hasil mufakat dinaikkan ke tingkat penghulu nagari di Limbago Adat Nagari,” terangnya.
Kemudian, lanjut Mak Dang, para penghulu nagari akan membahas dan menyepakati hasil musyawarah tersebut pada sidang adat tanpa mengubah substansi dasarnya.
“Keputusan akhir ini nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Nagari, diistilahkan “nan turun dari langik” atau “nan titiak dari ateh” agar dipatuhi dan dilaksanakan seluruh masyarakat adat,” jelasnya.
Ia tambahkan, hukum adat dan kekuasaan adat (limbago) adalah satu kesatuan (baradaik balimbago). Tanpa adanya peraturan nagari yang formal, penerapan hukum adat dan syara’ di tingkat nagari bakal sulit dilaksanakan.
Limbago Adat Nagari vs KAN
Mak Dang juga mencermati perbedaan mendasar antara Limbago Adat Nagari (Limbago Cupak Usali) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Ia jelaskan, merujuk sifat dan sejarah, Limbago Adat Nagari adalah warisan leluhur yang telah ada sejak terbentuknya nagari adat ratusan bahkan ribuan tahun silam. Hal ini berbeda dengan KAN yang berbentuk organisasi adat dan didirikan pada 1983.
Kedudukan kedua lembaga ini, lanjut dia lagi, juga memiliki ranah yang amat berseberangan. Limbago Adat Nagari berkedudukan murni merupakan lembaga penyelenggara hukum adat Minangkabau dan adat salingka nagari. Sementara, KAN perwujudan permusyawaratan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari pada sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018.
Perbedaan tersebut, kata Mak Dang, turut mencakup struktur keanggotaan dan produk hukum yang dihasilkan.
“Anggota Limbago Adat Nagari yakni unsur tali tigo sapilin. Produk hukum dihasilkan berbentuk keputusan atau peraturan nagari. Produk hukum tersebut mengikat secara formal dalam hukum adat. Sedangkan KAN beranggotakan perwakilan ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan paga nagari (pemuda). Produk hukumnya melahirkan kesepakatan guna menyokong penyelenggaraan pemerintahan desa atau nagari secara formal.
Fungsi KAN dan Sengketa Tanah Ulayat
Tokoh yang sejak 1970 mempelajari adat istiadat Minangkabau itu lebih jauh menyoroti fenomena KAN. Menurutnya, KAN belum optimal menjalankan fungsi utamanya mengawasi pemerintahan nagari dan wali nagari.
Sebaliknya, kata Mak Dang, KAN justru lebih cenderung menangani sengketa tanah adat atau ulayat pusako tinggi serta pengesahan ranji kaum. Hal itu mengakibat banyak sengketa tanah adat gagal diselesaikan di tingkat nagari higga akhirnya bermuara ke pengadilan.
“Keberadaan dan dominasi KAN dalam urusan internal adat ini boleh disebut atau diartikan menganulir hak serta kewenangan penghulu nagari selaku pemegang kekuasaan adat tertinggi,” tegasnya.
Pulihkan Tatanan demi Keseimbangan Nagari
Melihat kondisi demikian, dirinya berharap, fungsi Limbago Adat Nagari yang merupakan institusi berhimpunnya tali tigo sapilin dapat segera dipulihkan. Ia menilai, langkah tersebut sangat krusial agar penegakan hukum adat Minangkabau dan adat salingka nagari kembali terlaksana sesuai koridor aslinya.
“Jika tatanan ini dikembalikan ke tempat semestinya, tidak hanya kepastian hukum adat yang tercipta. Martabat serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat di nagari juga terjaga bagi generasi mendatang,” tutup Mak Dang. (and)
📹 Ingin tahu lebih banyak kabar Ranah Minang? Simak videonya di Youtube: https: https://youtu.be/cnM6Li39qH0?si=Qsh4i4C0qweKfy5m







