Pekerja Paruh Waktu Pemko Padang Panjang Minta Kebijakan Absensi Lebih Fleksibel untuk Tugas Pelayanan Publik

Padang Panjang, Lintastiga.com – Sejumlah pekerja paruh waktu (PW) yang bertugas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang Panjang mengeluhkan kebijakan pemotongan gaji akibat keterlambatan melakukan absensi kerja.

 

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah pekerja kepada Lintastiga.com, Sabtu (30/5/2026). Mereka menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan, mengingat besaran penghasilan yang diterima setiap bulan relatif terbatas.

 

Menurut keterangan para pekerja, keterlambatan melakukan absensi, baik saat masuk maupun saat pulang kerja, dikenakan pemotongan sebesar 0,5 persen dari gaji. Apabila akumulasi keterlambatan dalam satu bulan mencapai batas tertentu, jumlah potongan dapat berkisar antara Rp150.000 hingga Rp250.000.

 

Para pekerja menjelaskan, sistem absensi mengharuskan mereka melakukan presensi sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, petugas yang dijadwalkan masuk pukul 15.30 WIB wajib melakukan absensi tepat waktu. Demikian pula saat menyelesaikan tugas pada pukul 23.30 WIB, mereka diwajibkan melakukan absensi pulang sesuai jadwal.

 

“Kami hanya menerima gaji sekitar Rp1.760.000 per bulan. Jika masih dipotong karena keterlambatan absensi, tentu sangat berpengaruh terhadap kebutuhan keluarga kami,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Selain berdampak terhadap penghasilan, para pekerja juga menyoroti penerapan aturan absensi yang dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan di lapangan. Dalam beberapa kondisi, mereka mengaku harus memilih antara menyelesaikan pekerjaan yang sedang berlangsung atau segera melakukan absensi agar tidak terkena sanksi pemotongan gaji.

 

Menurut mereka, tidak jarang petugas masih berada di lapangan untuk menjalankan tugas pelayanan masyarakat ketika waktu absensi tiba. Situasi tersebut kerap menimbulkan dilema karena keterlambatan melakukan absensi berisiko mengurangi penghasilan yang diterima.

 

“Kami memahami pentingnya disiplin kerja. Namun terkadang pekerjaan di lapangan belum selesai saat waktu absensi tiba. Ada pelayanan yang masih membutuhkan kehadiran petugas. Jika tetap menjalankan tugas, kami berisiko terlambat absen dan gaji dipotong. Sebaliknya, jika mengejar absensi, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu,” ungkap pekerja lainnya.

 

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara penegakan disiplin kerja dan optimalisasi pelayanan publik. Para pekerja berharap adanya kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi tugas di lapangan, terutama bagi petugas yang sedang melaksanakan pelayanan saat waktu absensi berlangsung.

 

Mereka juga berharap Pemerintah Kota Padang Panjang dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme absensi yang diterapkan, sehingga tujuan peningkatan disiplin kerja tetap tercapai tanpa mengurangi hak-hak pekerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang, Zetrial, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak dapat dihubungi sehingga belum diperoleh penjelasan resmi terkait kebijakan pemotongan gaji tersebut.

 

Redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai aturan absensi dan mekanisme pemberlakuannya terhadap pekerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. (Eko)