Kisruh Pengelolaan PIHP Bukit Surungan Dinilai Ancam Ekonomi Rakyat, Publik Desak KPK Awasi Aset Daerah

Padang Panjang, lintastiga.com – Polemik pengelolaan Pasar Induk Hortikultura dan Pangan (PIHP) Bukit Surungan semakin menjadi perhatian publik. Konflik berkepanjangan antara Pemerintah Kota Padang Panjang dengan PT Alam Sejahtera Sejati (PT ASS) dinilai telah melampaui persoalan administrasi dan sengketa pengelolaan aset, serta berpotensi berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat dan keuangan daerah.

Sebagai salah satu pusat perdagangan hasil pertanian dan distribusi pangan terbesar di Kota Padang Panjang, PIHP Bukit Surungan selama ini menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat. Setiap harinya, pasar tersebut menjadi tempat bergantungnya mata pencaharian para pedagang, petani, sopir angkutan barang, hingga pelaku usaha kecil lainnya.

Namun di tengah perannya yang strategis, berbagai persoalan terus mencuat. Sejumlah pedagang dan pelaku usaha mengeluhkan dugaan pungutan ganda, pembayaran parkir yang dilakukan berulang kali, serta ketidakjelasan pihak yang memiliki kewenangan melakukan penarikan retribusi di kawasan pasar.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha dan berpotensi mengganggu iklim investasi serta aktivitas perdagangan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.

“Pasar membutuhkan kepastian hukum dan kepastian pengelolaan. Jika konflik terus berlangsung tanpa solusi yang jelas, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan di PIHP,” ujar salah seorang pengamat yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.

Selain berdampak terhadap pelaku usaha, kisruh pengelolaan pasar juga dikhawatirkan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, PIHP Bukit Surungan merupakan aset publik yang dibangun dengan menggunakan anggaran negara dan seharusnya mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.

 

Sejumlah kalangan menilai, apabila konflik pengelolaan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, maka potensi pemanfaatan aset daerah tidak akan berjalan maksimal dan berisiko menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Atas dasar itu, muncul dorongan dari berbagai elemen masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan pengawasan terhadap tata kelola aset daerah tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik juga berharap tidak ada pembiaran terhadap persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat maupun daerah. Keterlibatan lembaga pengawas dianggap dapat menjadi langkah preventif guna mencegah munculnya potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset publik.

Meski demikian, berbagai pihak tetap mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui dialog terbuka dan jalur hukum yang berkeadilan. Pemerintah Kota Padang Panjang dan PT ASS diharapkan dapat segera menemukan solusi terbaik demi menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi kepentingan para pedagang dan masyarakat.

Pengamat menegaskan bahwa pedagang, petani, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari konflik berkepanjangan tersebut. Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi pengelolaan, kepastian dalam penarikan retribusi, serta sistem pengawasan yang mampu menjamin seluruh aktivitas pasar berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, PIHP Bukit Surungan harus kembali difungsikan sebagai pusat ekonomi rakyat yang sehat, tertib, dan produktif. Sebab pasar yang dikelola secara profesional dan transparan tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan PAD serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang secara berkelanjutan.(Eko)