Padang Panjang, Lintastiga.com — Keluhan sejumlah pekerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang terkait dugaan pemotongan gaji akibat keterlambatan melakukan absensi kerja hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang.
Kepala BKPSDM Kota Padang Panjang, Zetrial, yang telah dikonfirmasi media ini sejak Selasa (2/6/2026), hingga Kamis (4/6/2026) belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan yang menjadi perhatian para pekerja tersebut.
Sebelumnya, media ini meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai adanya pemotongan gaji pekerja paruh waktu yang bertugas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang Panjang. Selain meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut, media ini juga mengajukan permohonan wawancara langsung guna memperoleh keterangan resmi.
Menanggapi konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Zetrial hanya memberikan jawaban singkat.
“Wass pak, besok dikabari, soalnya sekarang lagi zoom dengan pusat pak,” tulisnya.
Media ini kemudian kembali menanyakan waktu yang memungkinkan untuk melakukan pertemuan guna membahas persoalan yang telah menjadi perbincangan di kalangan pekerja paruh waktu tersebut.
“Oke, sampai jam berapa bapak zoom, karena kami perlu bertemu dengan bapak terkait informasi yang telah beredar,” tulis media ini dalam pesan lanjutan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut maupun jadwal pertemuan yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM. Klarifikasi terkait dasar aturan, mekanisme absensi, serta dugaan pemotongan gaji yang dikeluhkan para pekerja paruh waktu juga belum diberikan.
Minimnya penjelasan dari pihak yang berwenang memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan kebijakan kepegawaian, khususnya yang menyangkut hak-hak pekerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan penghasilan pekerja, publik berharap BKPSDM dapat segera memberikan keterangan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat maupun di kalangan pekerja yang terdampak.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi BKPSDM Kota Padang Panjang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi guna memberikan penjelasan yang berimbang terkait kebijakan absensi serta mekanisme penggajian pekerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.(Eko)






