Agam, lintastiga.com– Masyarakat adat nagari Lawang, Agam, Sumatera Barat, terus bergerak memperkuat struktur dan sistem kekuasaan adat. Langkah strategis ini diambil agar fungsi adat berjalan optimal, sesuai amanah yang diwariskan para leluhur.
“Secara bertahap, upaya memfungsikan kekuasaan adat, kami bahas melalui diskusi di berbagai kesempatan,” ucap salah seorang pemangku adat Lawang, Almora Dt. Rajo Nan Batuah, di nagari setempat, Minggu (5/6/2026).
Menurut Dt. Rajo Nan Batuah, pembahasan digelar secara kontinu (berkelanjutan), diharapkan menghasilkan kesimpulan konkret. Dimana nantinya akan melahirkan tata kelola kekuasaan adat (Limbago Adat) di salingka nagari.
“Kesimpulan dimaksud adalah seluruh komponen atau unsur masyarakat adat berada dalam satu kesatuan kekuasaan. Kekuasaan itu legal dan formal sesuai perkembangan hukum negara,” terangnya.
Pria akrab disapa Angku itu jelaskan, penguatan kekuasaan bertujuan agar pemangku adat mampu mengelola atau mempertahankan kearifan lokalnya. Termasuk pengelolaan hak-hak tradisionalnya secara mandiri melalui wadah resmi yaitu Limbago Adat.
“Langkah itu mutlak diterapkan guna menjaga amanah leluhur tetap lestari sepanjang masa,” harapnya.
Ia tambakan, waktu dekat ini pihaknya atau unsur masyarakat adat akan kembali menggelar diskusi.
“Insya Allah pada diskusi nanti kami berhasil mencapai titik tujuan dimaksud,” ucapnya optimis.
Fokus Bahasan: Peran, Fungsi dan Falsafah Adat
Di tempat sama, pegiat adat dan budaya Minangkabau, Efendi St. Palito Alam menyarankan, rangkaian diskusi ke depan hendaknya difokuskan pada pemetaan peran, fungsi serta kewenangan para pemangku adat.

Misalnya saja, lanjut dia, beberapa poin krusial yang perlu dibahas mendalam meliputi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemangku Adat.
“Yaitu menegaskan kembali tupoksi Niniak Mamak Pangulu sebagai pucuk pimpinan adat nagari,” katanya.
Ia lanjutkan, tidak kalah pentingnya, terkait tanggung jawab sosial para pemangku adat nagari.
“Seperti memperjelas tanggung jawab Niniak Mamak terhadap anak kemenakan di tingkat nagari, jorong, kampung, suku hingga kaum,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, terkait kedaulatan wilayah dan hukum. Bagaimana masyarakat adat mampu mengkaji lebih dalam soal wilayah adat, hukum adat dan falsafah adat.
Selanjutnya, tambah Palito Alam, terkait sinergi pemerintahan adat.
“Artinya, memperkuat pemahaman fungsi tali tigo sapilin (niniak mamak dan cadiak pandai) dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan adat,” terangnya.
Terakhir, dia tambahkan, eksistensi dan tupoksi unsur bundo kanduang dan parik paga nagari juga akan menjadi agenda penting. Unsur ini turut dibahas dalam penguatan struktur adat di nagari. (and)






