Padang Panjang, Lintastiga.com – Sengketa tanah di kawasan Parik Rantang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak baru. Setelah bergulir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Padang Panjang, perkara tersebut kini merambah ke ranah pidana dengan adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Laporan tersebut diajukan oleh Arif Nida ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Panjang dan telah diterima sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/112/VII/2026/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 7 Juli 2026.
Arif Nida menjelaskan, dugaan tersebut mencuat setelah dirinya mengikuti persidangan perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp pada 25 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Menurut Arif, dalam persidangan itu salah seorang saksi, Edi Nof, memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui apabila tanda tangan yang pernah dimintakan kepadanya kemudian digunakan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhardanus Dt. Sampono Kayo.
“Saya mulai curiga ketika saksi Edi Nof menjelaskan di persidangan bahwa dia tidak mengetahui tanda tangannya dipergunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Muhardanus,” ujar Arif Nida.
Arif menuturkan, berdasarkan keterangan Edi Nof di persidangan, orang yang meminta tanda tangannya adalah Amrizal bersama Syahriyal Dt. Pandak.
Saat itu, kata Arif mengutip keterangan saksi, Edi diajak ke rumah Syahriyal Dt. Pandak dan diminta menandatangani sejumlah dokumen dengan penjelasan bahwa dokumen tersebut hanya berkaitan dengan penetapan batas atau sepadan tanah.
“Awalnya Edi menolak menandatangani dokumen tersebut. Namun setelah dibujuk dan dijelaskan bahwa tanda tangan itu hanya untuk keperluan sepadan tanah, bukan untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik, akhirnya Edi bersedia menandatangani,” jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif menyebut Edi mengaku hanya menandatangani dua lembar dokumen dan tidak mengetahui isi surat yang ditandatanganinya.
Namun ketika persidangan berlangsung, Edi mengaku terkejut setelah majelis hakim memperlihatkan delapan lembar dokumen yang memuat tanda tangan atas namanya.
“Saya hanya menandatangani dua lembar surat yang diminta Amrizal dan Datuk Pandak. Kalau ada delapan lembar dengan tanda tangan atas nama saya, enam di antaranya saya pastikan bukan tanda tangan saya,” ujar Edi Nof sebagaimana dikutip Arif Nida.
Dalam laporannya, Arif Nida mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan isi laporan polisi, dugaan tersebut berawal dari keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut terdapat enam tanda tangan pada sejumlah dokumen yang menurut Edi Nof bukan merupakan tanda tangannya.
Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Polres Padang Panjang dan masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik akan mengumpulkan keterangan dari para pihak serta alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun dari penyidik Polres Padang Panjang mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Lintastiga.com akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna memperoleh penjelasan serta menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.(Eko)






