BUKITTINGGI_LINTASTIGA COM. Pemerintah Kota Bukittinggi terus mematangkan arah pembangunan daerah melalui penguatan regulasi dan perencanaan anggaran.
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, kepada DPRD Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna di Gedung DPS, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan tiga Ranperda tersebut menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah, sekaligus membuka tahapan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan regulasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi.
Adapun tiga Ranperda yang disampaikan meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, serta Ranperda tentang Penyesuaian regulasi daerah.
Ketiga rancangan tersebut memiliki ruang lingkup strategis, mulai dari penentuan arah kebijakan keuangan daerah, penguatan upaya penanggulangan bencana, hingga penyelarasan ketentuan hukum agar tetap relevan dengan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Ranperda APBD 2027 menjadi salah satu dokumen penting yang akan dibahas karena berkaitan langsung dengan penetapan prioritas pembangunan.
Lokasi belanja daerah, serta dukungan anggaran terhadap berbagai program dan pelayanan publik pada tahun mendatang.
Sementara itu, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan, mitigasi, penanganan darurat, serta pemulihan pascabencana.
Upaya tersebut penting untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh berbagai potensi bencana.
Selanjutnya, pembahasan Ranperda terkait penyesuaian regulasi daerah diperlukan untuk memastikan aturan yang berlaku tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui penyerahan ketiga Ranperda ini, Pemko Bukittinggi dan DPRD diharapkan dapat membangun sinergi dalam proses pembahasan, dengan mengedepankan ketelitian, keterbukaan, serta kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua lembaga untuk mencermati substansi setiap rancangan, memberikan masukan, serta menyempurnakan ketentuan sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan demikian, proses legislasi tersebut diharapkan tidak sekadar memenuhi agenda formal pemerintahan, tetapi juga menghasilkan regulasi yang berkualitas, dapat dilaksanakan secara efektif, dan mampu mendukung pembangunan Kota Bukittinggi yang berkelanjutan.(Nia)







