BUKITTINGGI, lintastiga.com- Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Bukittinggi untuk dibahas bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (12/10/2026).
Ketiga rancangan tersebut meliputi APBD Tahun Anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, serta penyesuaian badan hukum BPRS Jam Gadang.
Penyerahan ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang akan menentukan arah kebijakan anggaran, penguatan perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana, serta kepastian hukum bagi badan usaha milik daerah.
Ketiga Ranperda tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan pembahasan yang cermat agar substansinya sesuai dengan kebutuhan Kota Bukittinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda APBD 2027 menjadi salah satu dokumen penting dalam menentukan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun mendatang.
Melalui pembahasan bersama DPRD, rancangan anggaran tersebut perlu dicermati dari sisi kemampuan keuangan daerah, ketepatan alokasi belanja, serta kesesuaiannya dengan program prioritas pembangunan.
Penganggaran yang terukur diperlukan agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan efektif, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Selain besaran anggaran, efektivitas penggunaan dana juga menjadi aspek penting. Setiap program diharapkan memiliki sasaran yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Selain anggaran, Pemko Bukittinggi juga mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
Rancangan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat landasan hukum dalam upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan setelah bencana.
Keberadaan regulasi yang jelas dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, memperjelas pembagian kewenangan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengurangi risiko bencana.
Pembahasan Ranperda tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa kebijakan penanggulangan bencana disusun secara terencana dan terkoordinasi, dengan memperhatikan kondisi serta kebutuhan daerah.
Dengan demikian, upaya perlindungan masyarakat tidak hanya bertumpu pada penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup langkah antisipasi dan kesiapan menghadapi potensi risiko.
Ranperda ketiga berkaitan dengan penyesuaian badan hukum BPRS Jam Gadang.
Rancangan ini menyangkut aspek kelembagaan dan legalitas badan usaha tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pembahasan, aspek kepastian hukum, tata kelola perusahaan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Penyesuaian regulasi kelembagaan diharapkan dapat memberikan kejelasan dasar hukum bagi operasional perusahaan, sekaligus mendukung penerapan prinsip tata kelola yang baik.
Namun, substansi dan konsekuensi dari penyesuaian badan hukum tersebut tetap perlu ditelaah secara menyeluruh oleh pihak eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Setelah penyerahan dalam rapat paripurna, ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
DPRD memiliki peran untuk mengkaji materi rancangan, menyampaikan pandangan, serta memberikan masukan terhadap substansi yang diajukan pemerintah daerah.
Proses tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan APBD 2027, misalnya, perlu memastikan bahwa kebijakan anggaran disusun secara realistis dan berpihak pada prioritas pelayanan publik.
Sementara itu, Ranperda Penanggulangan Bencana perlu memberikan landasan yang memadai bagi upaya perlindungan masyarakat.
Adapun penyesuaian badan hukum BPRS Jam Gadang perlu mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan yang sesuai aturan.
Sinergi antara Pemko Bukittinggi dan DPRD menjadi faktor penting dalam proses tersebut. Kualitas pembahasan, ketepatan rumusan pasal, serta konsistensi pelaksanaan nantinya akan menentukan sejauh mana ketiga regulasi itu memberikan manfaat bagi daerah.
Dengan pembahasan yang cermat dan terbuka, ketiga Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang mendukung pembangunan, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta memperkuat kepastian hukum di Kota Bukittinggi.(Ms)







