BUKITTINGGI, LINTASTIGA.COM — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Bukittinggi menyosialisasikan perubahan arus lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Pasar Bawah, Selasa (13/10/2026). Dalam pengaturan terbaru, ruas jalan tersebut akan diberlakukan sebagai jalur dua arah.
Sosialisasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, terutama pengendara yang melintasi kawasan Pasar Bawah, agar dapat menyesuaikan perjalanan dengan pola lalu lintas yang baru.
Perubahan pengaturan ini merupakan hasil koordinasi pemerintah kota, Dishub, dan Satlantas Polresta Bukittinggi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
Pengendara diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak hanya mengandalkan kebiasaan berkendara sebelumnya. Masyarakat diminta memperhatikan rambu-rambu yang terpasang serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Penyesuaian tersebut penting untuk mengantisipasi kebingungan pengendara dan meminimalkan risiko kemacetan maupun kecelakaan selama penerapan pola arus lalu lintas baru.
Pemerintah juga mengajak masyarakat menyebarluaskan informasi perubahan jalur tersebut kepada keluarga, kerabat, dan pengguna jalan lainnya agar pengaturan baru dapat dipahami secara luas.
Kelancaran penerapan jalur dua arah tidak hanya bergantung pada koordinasi pemerintah dan kepolisian, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Pengendara diharapkan tetap tertib, memperhatikan kondisi sekitar, dan mengutamakan keselamatan saat melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Pasar Bawah, Bukittinggi.(*)







