Bukittinggi Mau Juga Bergabung dengan BKP

Diskusi pengurus BKP bersama DPD Pejabat Sumbar dan kuasa hukum Arizon Hendry, SH. Pendiri BKP Ingin Yayasannya Berdiri di Bukittinggi: Orang Minang Sudah Terbentuk Karakter Kepedulian Sejak Dini

BUKITTINGGI – Pendiri/Pembina Yayasan Bergerak Kita Peduli (BKP) mengunjungi kota Bukittinggi usai Salurkan Bantuan ke Maninjau, paska bencana longsor di kabupaten Agam bulan lalu. Sebanyak 8000 batako tersalurkan.

Kunjungan pengurus BKP disambut langsung oleh pengurus DPD Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) Sumbar dan Arizon Hendry, SH di Tangah jua kota Bukittinggi, Senin(7/8/2023) malam.

Kedatangan pendiri BKP Yuli Gusnita bermaksud untuk diskusi tentang mendirikan Yayasan tersebut di kota Bukittinggi.

“Yayasan BKP ini mempunyai visi misi. Sayangilah dan Lindungilah Yatim Piatu, Dhuafa, Fakir Miskin dan Disabilitas tanpa memandang status Agama dan Ras,” kata Yuli.

Pendiri Yayasan BKP, Yuli Ghusnita mengatakan kedatangannya sendiri ke kota Bukittinggi, memperkenalkan bahwa BKP sudah ada di Tanjungpinang, lingga, bintan, Tanjung balai, Natuna dan kota Batam sebagai Dewan Pengurus Pusat (DPP).

“BKP merupakan suatu yayasan yang bergerak di bidang sosial yang pada awalnya bernama Batam Kita Peduli sekarang menjadi Bergerak Kita Peduli. Semuanya tak terlepas dari dinamika apa yang telah diperbuatnya cukup bagus,” sebut Yuli yang berasal dari tanah Minang.

Dijelaskan, adapun tujuan dari maksud hendak mendirikan BKP di kota Bukittinggi tidak lain dikarenakan kita orang Minang sudah terbentuk karakter kepedulian semenjak dini Bukittinggi tentunya.

Di tempat yang sama Kuasa Hukum, Arizon Hendry, SH mengatakan, pemahaman publik membedakan yayasan dan perkumpulan terbilang masih minim. Terlebih lagi, kedua jenis badan tersebut identik dengan kegiatan nirlaba atau non-profit dan bersifat sosial, seperti keagamaan dan kemanusiaan. Sehingga, hal ini menyebabkan publik sering sulit menentukan jenis entitas yang ingin dibentuk atau mendaftarkannya menjadi badan hukum.

Sebenarnya, kedua jenis organisasi tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam aturan hukumnya. Yayasan diatur dalam UU No.16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan. Sedangkan, aturan perkumpulan tercantum dalam Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUHPerdata (KUHPer) Buku III Bab IX.

Perusahaan pembentukan dan perizinan usaha, Arizon menjelaskan kesadaran publik menjadikan jenis kedua lembaga tersebut memiliki izin resmi sudah tinggi. Namun, pemahaman mengenai persyaratan dan prosedur perizinan menyebabkan publik enggan mendaftarkan organisasinya tersebut.

Menurut Arizon, persyaratan perizinan yayasan dan perkempulan jauh lebih mudah dibandingkan badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT). Publik juga dapat menggunakan jasa notaris saat mengurus perizinan berbadan hukum tersebut.

Sebelumnya Yuli Gusnita bersama tim didampingi pengurus DPD Pejabat Sumbar pada Senin siang menyalurkan bantuan kepada korban bencana longsor di Maninjau kabupaten Agam.

“Kita memang agak sedikit unik, kita melihat sudah banyaknya bantuan berupa sembako di sana, nah..! Tadi kita coba berikan bantuan sebanyak 8000 Batako, mudah-mudahan dapat membangun kembali tempat tinggal saudara kita yang terdampak longsor,” katanya.

Ia menambahkan, bantuan diberikan kepada koordinator penanggulangan bencana (BPBD) dan mereka yang menentukan siapa yang akan dibantu. (alex)