News  

Usaha Galian Tanah Timbunan Karya Indah Diduga Tidak Ada Izin

Kampar Lintastiga.com- Usaha galian tanah timbunan/kuning di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan leluasa buka tanpa mengatongi izin. Keberadaan usaha galian tanah timbunan tersebut berada di wilayah Dusun 6 KM 11 jalan Riau Baru Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Menurut pantauan wartawan di lokasi, Selasa siang (14/11) Puluhan mobil Colt diesel antri mengisi tanah timbunan oleh satu unit alat berat Excavator. Usaha tanah timbunan tersebut membuat warga gelisah karena melalui jalan tanah milik umum.

Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di desa Karya Indah mengatakan, disaat hari tidak hujan jalan yang dilewati Puluhan mobil tersebut berdebu dan disaat hujan jalan berlumpur.

Diterangkan nya lebih lanjut, memang kita akui usaha galian tanah timbunan tersebut baru buka, tetapi dampaknya sudah kami rasakan. Jalan Riau Baru banyak dilewati oleh masyarakat, dengan adanya keberadaan usaha galian tanah timbunan sudah terganggu aktifitas masyarakat.

Kita berharap kepada piha – pihak terkait untuk bisa menutup usaha galian tanah timbunan, karena keberadaan usaha sudah meresahkan masyarakat. Apalagi informasi nya tidak ada izin.

Kepala Desa Karya Indah Syamsinur ketika dihubungi Lintastiga.com melalui telepon genggam mengatakan, “Bahwa usaha galian tanah timbunan di jalan Riau Baru tidak ada izin . Usaha galian tersebut baru buka dan siapa pemiliknya saya tidak tahu,” terangnya.

Salah seorang pekerja usaha galian tanah yang tidak mau disebut namanya mengakui bahwa usaha galian tanah timbunan belum memiliki izin. “Mana mungkin dapat izin untuk mengurus izin sangat sulit. Minimal lahan nya 5 hektar,” katanya singkat. (Yal)