Terkait pemberitaan pohon kelapa sawit Oksinal efendi alias Inang di dusun Antokan Nagari Tiku V Jorong. Dimana pada pemberitaan tersebut tanaman sawit tersebut di klaim miliknya, yang telah digarap kurang lebih 20 tahun.
Dalam pemberitaan tersebut pihak Managemen PT. Mutiara Agam mengklarifikasinya. Tepat Minggu 9 November 2025 sekira jam 8:00 wib sambangi kantor PWI Agam.
Pada kesempatan itu pihak manajemen PT. Mutiara Agam membacakan berita klarifikasinya. Berita klarifikasi tersebut berbunyikan kalau lahan yang dimaksud Oksinal efendi alias inang merupakan lahan milik PT Mutiara Agam dan berada dalam HGUnya.
Pihak Managemen sudah beberapa kali menghimbau Oksinal efendi alias inang untuk datang ke perusahaan membicarakan tentang lahan tersebut miliknya. Namun tak sekalipun datang ke perusahaan.
Tujuan klarifikasi dari Manaemen PT Mutiara Agam untuk meluruskan pemberitaan, sehingga publik dapat mamahami bahwa pihak Perusahaan tidak akan merugikan masyarakat. Justru sebaliknya perusahaan hadir untuk memberikan rasa empati dan keberuntungan bagi masyarakat sekitar.
Melalui pernyataan klarifikasi disampaikan oleh GM estate Ahmad Rokiban. Ikut mengetahui Dr. Idaman Zega MM Corp. Head of Affair, Berharap pada jajaran independent agar selalu mengedepankan azas membangun informasi yang akurat sesuai dengan Uu 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)






