Surat Tanpa Dasar Dari Pusat, Jangan Jadi Pemicu Gaduh Baru KONI Agam

SURAT TERBUKA UNTUK KONI PUSAT

Oleh: Martiyas, S.Pd
Masyarakat Kabupaten Agam

Kab. Agam, Lintas Tiga – Saya menulis ini bukan karena kepentingan pribadi, bukan pula untuk membela kelompok tertentu. Saya menulis karena marwah olahraga Kabupaten Agam sedang dipertaruhkan.

Ketika sebuah organisasi olahraga sebesar KONI terseret dalam polemik kepengurusan, maka yang menjadi korban bukan hanya pengurus. Atlet, pelatih, cabang olahraga, pembinaan prestasi, dan nama baik Kabupaten Agam ikut dipertaruhkan.

Karena itu, saya mempertanyakan secara terbuka kepada KONI Pusat. Sudahkah persoalan KONI Agam diperiksa secara utuh sebelum surat dikeluarkan.

Atau jangan-jangan keputusan tersebut hanya dibangun berdasarkan informasi dari satu sisi.

MARI KITA BUKA KRONOLOGINYA

Pada 23 Juni 2026, KONI Agam mengadakan rapat bersama seluruh cabang olahraga.

Agendanya antara lain. Persiapan Musorkab, Persiapan Porprov, Pembentukan panitia Musorkab, Pembentukan TPP, Pengesahan persyaratan calon Ketua Umum KONI Agam.

Di sinilah pertanyaan pertama muncul. Bagaimana mungkin persyaratan calon Ketua Umum sudah disahkan pada 23 Juni, sementara pada 30 Juni 2026 persyaratan calon kembali dibahas.

Apa yang sebenarnya terjadi. Ada perubahan persyaratan. Apa ada penyempurnaan. Atau keputusan tanggal 23 Juni memang sudah final. Kalau sudah final, mengapa harus dibahas lagi. Publik berhak mendapatkan jawabannya.

PERTANYAAN KEDUA

Pada 27 Juni 2026, KONI Agam baru melakukan konsultasi dengan KONI Provinsi mengenai pelaksanaan Musorkab.

Pertanyaannya. Kalau konsultasi mengenai pelaksanaan Musorkab baru dilakukan tanggal 27 Juni, apa dasar proses dan keputusan yang telah diambil pada tanggal 23 Juni. Ini bukan persoalan kecil.

Ini menyangkut urutan proses, kewenangan, dan dasar pengambilan keputusan organisasi.

KARTU KUNING PERTAMA

Tanggal 2 Juli 2026, KONI Provinsi meminta KONI Agam agar segera melaksanakan Musorkab. Pertanyaannya, Mengapa sampai harus ada permintaan agar Musorkab segera dilaksanakan.

Bukankah Musorkab merupakan agenda organisasi yang seharusnya sudah dipersiapkan berdasarkan mekanisme yang jelas.

KARTU KUNING KEDUA

Kemudian pada 10 Juli 2026, Pemkab Agam dan KONI Provinsi meminta agar tahapan Musorkab dihentikan sementara.

Padahal, sebelumnya tahapan penjaringan calon sudah berjalan. Pengambilan formulir telah dilakukan pada 6–8 Juli. Pengembalian formulir dilakukan 9–10 Juli.

Lalu, tahapan dihentikan. Apa persolaan yang ditemukan dan Siapa yang bertanggung jawab atas proses sebelumnya. Ada kesalahan prosedur, Atau ada persoalan lain yang belum disampaikan kepada publik.

DAN YANG PALING MENARIK…

Setelah penghentian sementara, dilakukan rapat pada 15 Juli 2026. Kemudian pada 10–11 Agustus 2026 dilaksanakan Raker untuk menindaklanjuti hasil supervisi.

Lalu…, 18 Agustus 2026, pendaftaran calon dibuka kembali. Kemudian 19–20 Agustus, berkas calon dikembalikan. Dan tepat pada 20 Agustus 2026, muncul keputusan besar, SK pengukuhan tahun 2022 dicabut. Pada hari yang sama juga diterbitkan SK Caretaker KONI Agam.

KARTU MERAH

Apa yang sebenarnya terjadi antara tanggal 23 Juni sampai 20 Agustus 2026 itu. Satu hal yang tidak boleh dilupakan. Sampai dengan 20 Agustus 2026, Musorkab KONI Agam disebut belum terlaksana.

Tetapi proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum sudah berjalan. Di sinilah persoalan pokoknya. Musorkab bukan sekadar memilih Ketua Umum.

Musorkab adalah forum organisasi untuk Membahas dan mengevaluasi LPJ pengurus lama. Menyusun program kerja organisasi. Menetapkan tata tertib persidangan. Memilih Ketua Umum. Membentuk formatur. Baru menyusun kepengurusan baru.

Selanjutnya, Mengapa proses pencalonan sudah berjalan jauh sementara forum Musorkab sebagai forum utama organisasi belum terlaksana.

Apakah mekanismenya memang demikian menurut AD/ART. Kalau memang benar, tunjukkan dasar aturannya. Kalau tidak benar, siapa yang harus bertanggung jawab.

KONI PUSAT, KAMI BERTANYA

Sekarang persoalan menjadi lebih serius. Ada informasi bahwa KONI Pusat telah mengirim surat kepada KONI Provinsi terkait permintaan pencabutan SK Caretaker KONI Agam.

Maka saya ingin bertanya secara terbuka. Apakah KONI Pusat sudah memeriksa seluruh dokumen.

Apakah sudah memeriksa Notulen rapat 23 Juni. Dasar pembentukan TPP. Dasar pengesahan persyaratan calon 23 Juni. Pembahasan persyaratan tanggal 30 Juni.

Kemudian, Konsultasi dengan KONI Provinsi tanggal 27 Juni. Surat permintaan pelaksanaan Musorkab tanggal 2 Juli. Surat penghentian tahapan tanggal 10 Juli.

Dan ada lagi, Hasil rapat 15 Juli. Hasil supervisi. Hasil Raker 10–11 Agustus. Dasar pembukaan kembali pendaftaran 18 Agustus. Dasar pencabutan pengukuhan tahun 2022. Dan dasar penerbitan SK Caretaker tanggal 20 Agustus.

Kalau semua sudah diperiksa, kami ingin tahu hasil pemeriksaannya. Kalau belum, mengapa keputusan sudah diambil.

JANGAN SAMPAI ADA YANG BERMAIN DI BALIK LAYAR

Saya tidak menuduh siapa pun. Tetapi justru karena itu, pemeriksaan harus dilakukan. Kalau memang ada oknum yang bermain, periksa.

Dan jika ada pihak yang memberikan informasi tidak lengkap, periksa. Terus jika ada keputusan yang tidak sesuai mekanisme organisasi, periksa.

Kalau ada kepentingan pribadi atau kelompok yang menyusup ke dalam proses organisasi, periksa. Jangan organisasi yang dihukum sementara oknumnya tidak pernah diperiksa.

Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi justru berubah menjadi konflik berkepanjangan.

Dan yang paling dikhawatirkan, Jangan sampai kepentingan tertentu mengalahkan kepentingan olahraga dan atlet Kabupaten Agam.

SPORTIVITAS JANGAN HANYA DIUCAPKAN

Kita selalu mengajarkan atlet, fair play. Jujur. Sportif. Menghormati aturan. Menerima keputusan. Apa nilai-nilai tersebut juga diterapkan dalam pengelolaan organisasinya.

Karena sportivitas tidak hanya diuji ketika atlet bertanding di lapangan. Sportivitas juga diuji ketika pengurus mengambil keputusan.

KAMI MEMINTA KONI PUSAT BERSIKAP TRANSPARAN

Saya meminta KONI Pusat:

1. Jangan mengambil kesimpulan hanya dari satu pihak.
2. Periksa seluruh dokumen dan kronologi.
3. Panggil seluruh pihak yang terlibat.
4. Periksa pihak yang diduga melakukan pelanggaran prosedur.
5. Buka dasar hukum dan dasar organisasi dari setiap keputusan.
6. Pastikan Musorkab dilaksanakan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi.
7. Jangan biarkan kepentingan segelintir orang mengorbankan kepentingan olahraga Kabupaten Agam.

Dan yang paling penting, Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Jika memang ada pelanggaran, tunjukkan siapa yang bertanggung jawab. Jika ada kekeliruan keputusan, perbaiki. Sesederhana itu.

KARTU MERAH UNTUK SIAPA

Tanggal 2 Juli muncul kartu kuning pertama. Tanggal 10 Juli muncul kartu kuning kedua. Tanggal 20 Agustus muncul kartu merah.

Tetapi ada satu pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab, Kartu merah itu sebenarnya diberikan kepada siapa dan karena pelanggaran apa.

Kalau memang ada pelanggaran, sebutkan pelanggarannya. Kalau ada pihak yang bertanggung jawab, periksa pihak tersebut.

Jangan sampai yang dipertontonkan kepada publik hanya kartu merahnya, sementara pelanggarannya sendiri tidak pernah dijelaskan secara terang.

DEMI MARWAH OLAHRAGA AGAM

Saya tidak meminta siapa pun untuk dibela. Saya juga tidak meminta siapa pun untuk dijatuhkan. Yang saya minta hanya satu. KEBENARAN.

Periksa. Klarifikasi. Buka dokumennya. Dengar semua pihak. Tegakkan aturan. Kemudian ambil keputusan. Jangan sebaliknya. Keputusan dulu, pemeriksaan kemudian.

Karena kalau itu yang terjadi, kegaduhan bukan akan selesai. Justru akan semakin besar. Dan saya masyarakat Agam berhak bertanya, Apa sebenarnya di balik polemik KONI Agam.

Semoga KONI Pusat bersedia melihat persoalan ini secara jernih, objektif, dan komprehensif. Karena yang sedang kita pertaruhkan bukan kursi Ketua Umum.

Yang kita pertaruhkan adalah marwah organisasi dan masa depan olahraga Kabupaten Agam. Selamat bekerja Caretaker KONI Agam.

Semoga mampu menjalankan amanah dengan profesional, transparan, dan sesuai aturan. Jaya selalu olahraga Kabupaten Agam.

Hormat saya,

Martiyas, S.Pd
Masyarakat Kabupaten Agam.