Bukittinggi, lintastiga.com-Kota Bukittinggi mulai mengubah wajah halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) melalui proyek penataan senilai Rp1,7 miliar. Pekerjaan yang dimulai 3 September 2026 tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 100 hari. Sabtu (5/9/26).
Penataan halaman TMSBK tidak hanya berkaitan dengan pembenahan fisik kawasan. Pemerintah daerah juga melakukan penataan aktivitas perdagangan yang selama ini berlangsung di area tersebut. Sebanyak 30 pedagang yang menempati kios di halaman TMSBK akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan pembenahan dilakukan untuk mengembalikan fungsi halaman sebagai fasilitas umum sekaligus mengoptimalkan sarana dan prasarana di kawasan wisata tersebut.
Menurut dia, penataan juga diarahkan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan representatif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke TMSBK.
“Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum, mengoptimalkan sarana prasarana, dan meningkatkan daya saing pariwisata Kota Bukittinggi,” jelas Rofie.
Pembenahan kawasan TMSBK juga berkaitan dengan posisi objek wisata tersebut dalam penerimaan daerah. Sektor pariwisata menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi, sementara TMSBK tercatat sebagai salah satu penyumbang terbesar dari sektor tersebut.
Sepanjang 2025, jumlah kunjungan ke TMSBK tercatat mencapai 764.787 orang. Dari jumlah kunjungan tersebut, pendapatan yang tercatat mencapai Rp17.821.277.500.
Rofie berharap pembenahan kawasan dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus membuka peluang bertambahnya jumlah kunjungan.
“Tentu, dengan peningkatan kualitas kawasan TMSBK, akan kembali membuka peluang semakin bertambahnya jumlah kunjungan dan meningkatkan PAD di Bukittinggi melalui TMSBK. Area kebun binatang kita ini akan kita tata agar menjadi kawasan yang semakin nyaman dan menarik,” ujarnya.
Namun, peningkatan PAD nantinya tidak hanya bergantung pada kondisi fisik kawasan. Pengelolaan objek wisata, kualitas pelayanan, keberagaman atraksi, aksesibilitas, serta kenyamanan pengunjung juga menjadi faktor yang menentukan keberlanjutan kunjungan.
Di tengah dimulainya pekerjaan fisik, pemerintah juga menyiapkan skema bagi pedagang yang terdampak penataan. Sebanyak 30 kios di halaman TMSBK akan dipindahkan ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas.
Rofie menyebut para pedagang mendapat kesempatan untuk berjualan secara gratis selama enam bulan di lokasi relokasi tersebut.
“Relokasi 30 kios tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pedagang, seiring dengan penataan halaman TMSBK,” katanya.
Rencana penataan telah disosialisasikan kepada pihak terkait sejak Juli 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi menerbitkan surat pencabutan izin menempati kios.
Menurut pemerintah daerah, pencabutan izin tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) poin d tentang kepentingan strategis pemerintah daerah.
Penataan kawasan TMSBK juga ditetapkan sebagai salah satu program prioritas daerah melalui Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026.
Dengan dimulainya pekerjaan tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan proyek selama 100 hari. Selain memastikan pekerjaan fisik selesai sesuai target, pemerintah juga perlu memastikan proses relokasi berjalan baik dan hak serta kepentingan pedagang terdampak tetap mendapat perhatian.(N)







