JAKARTA, halopadang.id.TV– Pemerintah terus mengajak masyarakat beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengakses dokumen kependudukan langsung dari ponsel, sekaligus meningkatkan perlindungan data pribadi melalui sistem terpusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi IKD bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Menggunakan teknologi QR Code dan verifikasi wajah, identitas digital ini akan menjadi alat utama dalam berbagai layanan publik serta pengintegrasian data antar kementerian/lembaga.
Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, IKD merupakan bagian dari transformasi digital nasional.
“Identitas digital bukan hanya menggantikan e-KTP, tetapi juga menjamin keamanan data serta mempermudah akses layanan publik. IKD akan menjadi sistem login tunggal untuk berbagai layanan pemerintah maupun perbankan,” demikian tulis Ditjen Dukcapil dalam keterangan resminya.
Penerapan sistem IKD juga berkontribusi dalam menurunkan potensi kecurangan data serta mempercepat proses verifikasi.
Petugas Dukcapil di berbagai wilayah juga giat menyelenggarakan layanan antar jemput, khususnya bagi lansia atau masyarakat yang belum memiliki ponsel canggih.
Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat segera beralih ke IKD agar pelayanan publik di masa depan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan.
Syarat Membuat IKD
Sebelum melakukan pendaftaran, penduduk harus memenuhi beberapa aturan berikut:
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau pernah melakukan pencatatan biometrik.
- Mempunyai alamat surel yang masih berlaku serta nomor telepon seluler yang terdaftar.
- Menggunakan ponsel yang memiliki sistem operasi setidaknya Android 8 atau iOS 11.
- Terhubung ke jaringan internet selama proses pendaftaran.
Panduan Registrasi IKD
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti dalam menyusun Identitas Kependudukan Digital:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surel, dan nomor telepon seluler.
- Pilih Verifikasi Data.
- Ambil foto diri untuk verifikasi wajah.
- Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau kelurahan terdekat untuk memindai kode QR yang disediakan oleh petugas.
- Periksa email Anda untuk menerima kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.
- Masukkan kode tersebut, lalu tekan Aktifkan.
- Masuk ke aplikasi dengan menggunakan PIN atau kata sandi yang telah dibuat.
- Setelah berhasil masuk, pengguna bisa mengakses menu Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
- Jika diperlukan, ganti PIN melalui menu Ubah PIN/Kata Kunci.
Setelah tahap ini selesai, penduduk secara resmi memiliki IKD yang aktif dan dapat digunakan dalam berbagai layanan publik tanpa perlu membawa e-KTP fisik.






