Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menganggap bahwa adanya aturan yang mengatur batasan bagi pemberi dana atau lender nonprofesional dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 akan berdampak positif terhadap perkembangan industri.
Selanjutnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Juli 2025 mengatur pembatasan terhadap pemberi pinjaman nonprofesional berdasarkan usia hingga besaran pendanaan. Aturan tersebut menetapkan batasan bagi pemberi pinjaman nonprofesional dengan ketentuan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun dengan jumlah pendanaan maksimal sebesar 10% dari penghasilan tahunan di satu penyelenggara. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kepala Operasional GandengTangan Darul Syahdanul menjelaskan aturan pembatasan pemberi pinjaman nonprofesional oleh OJK melalui SEOJK 19/2025 sebagai langkah yang positif dalam meningkatkan tata kelola, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan sektor fintech pinjaman di Indonesia.
“Walaupun membatasi pemberi pinjaman individu, kebijakan tersebut memberikan dasar yang lebih kuat bagi industri agar lebih diakui oleh regulator, investor institusi, serta masyarakat luas, sekaligus merujuk pada praktik terbaik global,” ujarnya kepada Lintaskriminal.co.id, Selasa (19/8/2025).
Selanjutnya, Darul menyampaikan bahwa adanya ketentuan mengenai usia minimal, status perkawinan, dan penghasilan maksimal sebesar Rp 500 juta per tahun, serta batas maksimum pendanaan sebesar 10% di satu platform merupakan cara yang efektif dalam meningkatkan literasi dan disiplin keuangan masyarakat.
“Sekaligus, mengurangi risiko paparan berlebihan terhadap lender individu,” katanya.
Darul menilai tindakan OJK sejalan dengan kebijakan perlindungan investor yang diterapkan di negara-negara maju. Contohnya di Inggris, Financial Conduct Authority (FCA) membatasi investasi peer to peer bagi investor ritel hingga 10% dari portofolio investasinya, kecuali mereka telah mendapatkan saran keuangan profesional dan lulus uji pemahaman produk. Ia menjelaskan aturan tersebut terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperbaiki perilaku investasi peer to peer dalam jangka panjang.
Selain itu, Darul menjelaskan manfaat positif dari kebijakan OJK tersebut, yaitu mampu meningkatkan perlindungan dan pemahaman finansial para pemberi pinjaman individu, sehingga mereka benar-benar memahami risiko yang dihadapi serta potensi kerugian yang mungkin terjadi. Selain itu, kebijakan ini dapat mengurangi risiko kerugian dan praktik pemberian pinjaman yang berisiko, sehingga peer to peer lending tetap menjadi pilihan investasi yang aman bagi masyarakat, khususnya kalangan pemula.
“Bisa juga memperkuat citra industri fintech lending sebagai sistem yang bertanggung jawab dalam mendukung pembiayaan UMKM dan produktif, serta mampu berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Meskipun demikian, Darul menyadari bahwa perubahan aturan tersebut berpotensi mengurangi jumlah pemberi pinjaman individu baru di platform fintech lending. Namun, ia yakin kualitas dan stabilitas ekosistem akan meningkat karena basis pemberi pinjaman yang lebih terlatih, disiplin, serta sesuai dengan profil risiko yang telah ditetapkan oleh regulator.
“Pada akhirnya, hal ini akan meningkatkan profesionalisme dan membuka peluang bagi investor institusi yang lebih besar di masa depan,” kata Darul.
Sementara itu, GandengTangan juga menyampaikan pendapatnya terkait aturan rasio pinjaman yang belum dibayar oleh pemberi dana non-profit terhadap total pinjaman seluruh pemberi dana dengan batas maksimal 20% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Menurut Darul, aturan tersebut merupakan langkah strategis OJK dalam menjaga stabilitas dan kelangsungan industri.
Dengan pembatasan yang didasarkan pada rasio tersebut, ia mengatakan bahwa pengelolaan risiko dalam portofolio pendanaan menjadi lebih baik dan mengurangi ketergantungan terhadap investor ritel yang mungkin kurang terlindungi dari risiko overexposure. Sebagai contoh, Inggris telah membatasi eksposur investor ritel bukan hanya sebagai bentuk perlindungan, tetapi juga untuk menjaga kesehatan sistemik industri dengan meningkatkan partisipasi investor profesional dan institusi.
Selain itu, Darul menyampaikan bahwa praktik serupa di Tiongkok menyebabkan para pemberi pinjaman kecil menghilang akibat penguatan aturan, namun hal tersebut justru memperkuat ekosistem dan memberikan ruang bagi investor besar yang lebih profesional. Praktik tersebut telah meningkatkan kredibilitas serta ketahanan industri lending P2P di negara-negara tersebut.
“Kami menganggap pembatasan rasio tersebut sebagai bentuk dukungan dari regulator terhadap perkembangan jangka panjang industri dengan menurunkan fluktuasi dan penumpukan risiko pada pemberi pinjaman individu, sehingga kerugian yang mungkin tidak akan merusak seluruh ekosistem,” katanya.
Darul juga berpendapat bahwa adanya aturan rasio tersebut dapat memperkuat peran pemberi pinjaman institusi atau investor profesional, sehingga penyaluran pembiayaan yang produktif ke sektor riil menjadi lebih terjamin dan efisien. Selain itu, hal ini juga meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola sesuai standar internasional dalam melindungi konsumen serta menjaga stabilitas industri fintech lending.
Secara keseluruhan, GandengTangan siap bekerja sama dengan OJK dalam memberikan edukasi kepada pemberi pinjaman individu agar semakin memahami profil risiko investasi, serta meningkatkan keterlibatan dengan pemberi pinjaman institusi melalui penawaran produk yang sesuai dengan prinsip tata kelola dan pengelolaan risiko.
Mengenai kondisi perusahaan, Darul menyampaikan bahwa selama 6 tahun sejak berdiri pada 2015, Gandeng Tangan didanai oleh para investor pribadi. Namun, terjadi perubahan sejak 2021 hingga saat ini, menurutnya 98% dana yang disalurkan berasal dari lembaga pemberi pinjaman.
“Pada saat ini, partisipasi pemberi pinjaman individu sudah tidak lagi signifikan, karena hanya memberikan kontribusi sebesar 2% dari total pendanaan yang diberikan,” ujar Darul.