Lulus Jalur Domisili Saat SPMB Kota Padang 2026, Ternyata Tak Tinggal di Alamat Terdaftar ? 

Padang, Lintas Tiga ~ Gelombang kritik terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Padang 2026 belum juga mereda, Jumat (26/6/3026). Di tengah proses daftar ulang yang telah berlangsung, kini muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Bagaimana jika setelah seluruh proses selesai, ditemukan fakta bahwa seorang siswa yang diterima melalui jalur domisili ternyata tidak benar-benar bertempat tinggal di alamat yang didaftarkan ?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyentuh jantung integritas penyelenggaraan SPMB, sekaligus menyangkut rasa keadilan ribuan peserta lain yang mengikuti aturan dengan itikad baik.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, konsekuensinya dapat meluas. Dari sisi administrasi, status kelulusan berpotensi ditinjau kembali apabila peraturan SPMB yang berlaku memang mengatur pembatalan bagi peserta yang memberikan data tidak benar.

Tindakan yang diambil tetap harus mengacu pada ketentuan resmi dan melalui proses verifikasi yang adil. Lebih jauh, apabila terdapat unsur pemberian keterangan yang tidak benar atau penggunaan dokumen yang tidak sah. Persoalan tersebut dapat memasuki ranah hukum sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh pihak berwenang.

Penilaiannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau opini, melainkan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun persoalan ini sesungguhnya tidak berhenti pada calon peserta didik atau orang tua.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana data tersebut dapat lolos seluruh tahapan verifikasi hingga siswa dinyatakan diterima. Di sinilah tanggung jawab penyelenggara menjadi sorotan publik.

Apabila mekanisme verifikasi hanya berorientasi pada kelengkapan berkas tanpa memastikan kesesuaian fakta di lapangan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku, maka evaluasi terhadap sistem pengawasan menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Kasus seperti ini tidak hanya berbicara mengenai satu kursi sekolah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik yang seharusnya menjunjung tinggi asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari penyalahgunaan.

Karena itu, apabila di kemudian hari ditemukan adanya siswa yang diterima melalui jalur domisili tetapi secara faktual tidak tinggal di alamat yang didaftarkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka.

Apakah status penerimaan akan dievaluasi, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Di balik setiap dugaan pelanggaran administrasi, sesungguhnya terdapat hak anak lain yang mungkin kehilangan kesempatan memperoleh bangku sekolah karena sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan SPMB bukan hanya berapa banyak siswa yang diterima. Keberhasilannya diukur dari sejauh mana setiap kursi sekolah diperoleh melalui proses yang jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun masyarakat.

Penulis: Ade JulayEditor: Honest GS