Kota Padang Gagal Jadi Ruang Aman Bagi Anak Korban Perceraian, Ketika Administrasi Ancam Masa Depannya di SPMB 2026

Padang, Lintas Tiga ~ Hari Rabu siang tanggal 24 Juni 2026, dibawah guyuran hujan, jelang ditutupnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Padang Tahun 2026. Terselip kisah pilu yang nyaris luput dari perhatian. Bukan tentang server yang lambat. Bukan tentang persaingan nilai.

Melainkan tentang seorang anak perempuan korban perceraian yang terancam kehilangan hak atas pendidikan hanya karena persoalan administrasi yang tidak pernah ia ciptakan. Anak itu telah bertahun-tahun hidup di Padang. Ia bersekolah di salah satu SD Negeri yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Bahkan dia tumbuh, belajar, dan bersosialisasi di lingkungan yang sama seperti anak-anak lainnya. Namun ketika tiba saatnya melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, sistem seolah berkata bahwa keberadaannya tidak cukup untuk diakui. Data Kartu Keluarga yang masih tercatat di Provinsi Jambi membuatnya kesulitan memenuhi syarat jalur domisili.

Status perceraian orang tuanya yang belum berkekuatan hukum tetap memperumit proses administrasi. Akibatnya, akses menuju sekolah negeri di sekitar tempat tinggalnya menjadi terancam tertutup.

Padahal satu hal yang perlu ditegaskan, anak ini bukan pelaku kesalahan administrasi. Ia bukan pihak yang menyebabkan perceraian orang tuanya. Ia bukan pihak yang menentukan status kependudukan keluarganya. Tetapi justru dialah yang harus menanggung seluruh konsekuensinya.

Ketika Hak Anak Berhadapan dengan Birokrasi

Persoalan ini tidak lagi sekadar masalah teknis penerimaan siswa baru. Ini telah menyentuh aspek perlindungan hak anak yang dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua wajib menjamin terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Dalam perspektif hukum perlindungan anak, prinsip yang berlaku bukanlah “apakah dokumennya sempurna”, melainkan “apakah kepentingan terbaik bagi anak telah dipenuhi”.

Prinsip best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak merupakan asas utama yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan anak.

Pertanyaannya, apakah kepentingan terbaik bagi anak benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan SPMB Kota Padang Tahun 2026 ? Ataukah sistem lebih sibuk memeriksa berkas dari pada memastikan tidak ada anak yang tertinggal ?

Potensi Kelalaian yang Terjadi Bertahun-Tahun

Kasus ini juga membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola data pendidikan. Anak tersebut bukan pendatang baru. Ia sudah bersekolah selama bertahun-tahun di Kota Padang.

Jika terdapat ketidaksesuaian data kependudukan yang berpotensi menghambat kelanjutan pendidikannya, mengapa persoalan tersebut tidak terdeteksi sejak awal ? mengapa tidak ada mekanisme pendampingan sejak ia masuk sekolah dasar ?

Di mana peran sekolah ? Di mana peran operator data pendidikan ? Di mana peran Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan pembinaan terhadap peserta didik yang berasal dari keluarga rentan ?

Jika persoalan ini baru diketahui saat anak berada di ambang kelulusan SD, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya dokumen milik anak tersebut, melainkan efektivitas sistem pengawasan dan pembinaan yang selama ini berjalan.

Siapa yang Bertanggung Jawab ? Dalam kasus seperti ini, tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada anak. Secara moral maupun hukum, terdapat beberapa pihak yang memiliki kewajiban untuk hadir memberikan solusi.

1. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara SPMB wajib memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan akses pendidikan akibat kendala administratif yang berada di luar kemampuan anak untuk menyelesaikannya.

2. Sekolah asal memiliki tanggung jawab melakukan pendampingan terhadap peserta didik yang berpotensi mengalami hambatan dalam transisi ke jenjang pendidikan berikutnya.

3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban memberikan layanan administrasi kependudukan yang responsif terhadap kondisi anak-anak yang berasal dari keluarga rentan akibat perceraian.

4. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak pendidikan seluruh anak tanpa diskriminasi.

Apabila terdapat anak yang kehilangan akses pendidikan karena negara gagal menghadirkan mekanisme perlindungan yang memadai, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi urusan keluarga, melainkan menjadi tanggung jawab negara.

Ancaman Diskriminasi Terselubung

Kasus ini juga dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination). Aturan yang tampak netral di atas kertas ternyata menghasilkan dampak yang berbeda bagi kelompok tertentu, dalam hal ini anak-anak korban perceraian, anak terlantar, anak yang diasuh kerabat, atau anak dari keluarga miskin yang mengalami persoalan administrasi kependudukan.

Mereka yang memiliki keluarga utuh dan dokumen lengkap dapat dengan mudah mengikuti prosedur. Sebaliknya, anak-anak dalam kondisi rentan harus berjuang melewati hambatan tambahan yang tidak dialami peserta didik lainnya. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan menjadi tidak setara.

Negara Tidak Boleh Menunggu Anak Menjadi Korban

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya nasib satu anak ini. Yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan adanya banyak anak lain yang mengalami persoalan serupa tetapi tidak memiliki kerabat yang mampu memperjuangkan haknya. Mereka bisa saja diam. Mereka bisa saja menyerah. Mereka bisa saja akhirnya tidak melanjutkan sekolah.

Jika itu terjadi, maka kegagalan tersebut bukan kegagalan seorang anak. Itu adalah kegagalan sistem. Sebab ukuran keberhasilan pendidikan tidak hanya dihitung dari jumlah sekolah yang dibangun atau jumlah server yang beroperasi.

Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika negara mampu memastikan bahwa tidak ada seorang pun anak yang kehilangan masa depannya hanya karena selembar dokumen yang tidak mampu ia urus sendiri.

Hari ini, seorang anak perempuan di Sawahan Timur sedang menunggu jawaban. Bukan jawaban tentang sekolah favorit. Bukan jawaban tentang peringkat. Melainkan jawaban yang jauh lebih mendasar. Apakah negara masih menganggap dirinya sebagai seorang anak yang memiliki hak untuk bermimpi, atau hanya sebuah berkas yang belum memenuhi syarat administrasi ?

“Apabila anak ini gagal memperoleh sekolah karena persoalan administrasi yang tidak mampu ia kendalikan, siapa pejabat yang bersedia bertanggung jawab atas hilangnya hak pendidikan anak tersebut ?”

Pertanyaan tersebut akan menguji apakah seluruh pihak benar-benar menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan administratif.

Penulis: Ade. AEditor: Honest GS