Kab. Agam, Lintas Tiga ~ Di era keterbukaan informasi saat ini, media sosial kerap menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, platform digital mempermudah arus komunikasi publik, namun di sisi lain, kecepatan penyebaran informasi yang belum terverifikasi kerap kali memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Menyikapi dinamika yang berkembang belakangan ini khususnya terkait viralnya unggahan di platform Instagram mengenai dugaan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lubuk Basung. Direktur RSUD Lubuk Basung, dr. M. Riko Krisman, Sp. An. hadir memberikan penjelasan komprehensif, tegas, sekaligus merangkul kepada seluruh masyarakat.
Isu yang meresochet ruang publik tersebut bermula dari sebuah unggahan yang dipublikasikan oleh akun Instagram @info_agam pada Selasa, 4 Agustus 2026. Unggahan itu bersumber dari keluhan yang dilayangkan oleh akun @rokhafa_fadila, yang menyoroti standar pelayanan medis di IGD rumah sakit kebanggaan masyarakat Kabupaten Agam tersebut.
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD Lubuk Basung tidak tinggal diam. Tim internal langsung diinstruksikan untuk bergerak cepat melakukan penelusuran mendalam guna mengecek kebenaran dari narasi yang beredar. Namun, dari hasil investigasi yang merujuk pada data pelayanan harian di IGD, pihak rumah sakit menemukan sebuah fakta krusial.
”Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan secara cermat, identitas akun tersebut tidak dapat diverifikasi sebagai pasien maupun keluarga pasien yang menerima pelayanan di RSUD Lubuk Basung pada waktu yang dimaksud. Oleh karena itu, kebenaran substansi informasi yang disampaikan melalui akun tersebut tentu belum dapat diyakini kebenarannya,” ungkap dr. Riko Krisman dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, dr. Riko menyayangkan bahwa narasi yang bersifat sepihak tersebut langsung dilempar ke ruang publik tanpa melalui mekanisme konfirmasi yang tepat. Padahal, standar operasional prosedur (SOP) di fasilitas kesehatan memiliki koridor penanganan aduan yang jelas agar tidak menimbulkan opini publik yang menyesatkan.
“Hingga saat ini, pihak RSUD Lubuk Basung sama sekali belum pernah menerima pengaduan resmi yang sesuai dengan kronologis sebagaimana disampaikan dalam unggahan tersebut. Akibatnya, rumah sakit kehilangan kesempatan emas untuk melakukan penelusuran secara objektif, investigasi mendalam, serta klarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Agam, dr. Riko menegaskan bahwa RSUD Lubuk Basung memegang teguh prinsip transparansi.
Pihaknya tidak pernah anti terhadap kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat. Sebaliknya, setiap evaluasi eksternal dipandang sebagai vitamin bagi rumah sakit untuk terus berbenah dan meningkatkan mutu pelayanan.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar penyampaian kritik hendaknya dilakukan melalui jalur yang benar dan berimbang. Layanan kesehatan menyangkut nyawa manusia dan kepercayaan publik, sehingga penanganannya harus dilandasi oleh data dan fakta yang akurat, bukan sekadar asumsi di dunia maya.
Dikatakan, RSUD Lubuk Basung selalu terbuka dan menyambut baik setiap kritik, saran, maupun pengaduan masyarakat. Namun, agar penanganannya dapat berjalan secara objektif dan akuntabel.
“Seluruh aduan idealnya disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang telah kami sediakan. Di sana, setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara prosedural, mulai dari investigasi rekam medis, audit pelayanan, hingga penyelesaian masalah yang tuntas,” jelas dr. Riko.
Saluran Resmi Pengaduan dan Komitmen Peningkatan Mutu
Lebih jauh dr. Riko menerangkan, guna memastikan setiap suara pasien dan masyarakat didengar serta ditangani dengan profesional, manajemen RSUD Lubuk Basung kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan jalur komunikasi resmi rumah sakit.
“Dengan cara ini, setiap kendala di lapangan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan transparan tanpa harus menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ucapnya lagi.
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan, masukan, atau keluhan terkait pelayanan medis, dapat langsung menghubungi saluran resmi berikut : Website Resmi: web.rsud.agamkab.go.id, Instagram Resmi: @rsud.lubukbasung, Facebook Resmi: @UPTDRSUDLubukBasung, Layanan Hotline WhatsApp (Pengaduan): 0851-7696-4060.
Menutup pemaparannya, Direktur RSUD Lubuk Basung menitipkan pesan penting kepada seluruh masyarakat Kabupaten Agam dan para pegiat media sosial.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya literasi digital yang sehat, di mana verifikasi informasi menjadi benteng utama sebelum menyebarkan berita ke ruang publik.
Seterusnya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pengelola media sosial agar senantiasa melakukan verifikasi informasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan atau menyebarkan suatu berita.
“Langkah sederhana ini sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman massal, menjaga kondusivitas daerah, serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu yang senantiasa mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat,” pungkas dr. Riko Krisman mengakhiri.







