Documen Foto : Ilustrasi
Padang, Lintas Tiga ~ Kisruh pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Padang 2026 belum juga surut. Keluhan demi keluhan terus bermunculan, Jumat (26/6/202).
Mulai dari persoalan sistem, jalur penerimaan, hingga kendala administrasi kependudukan yang membuat sebagian calon peserta didik terancam gagal melanjutkan pendidikan.
Di tengah kegelisahan ribuan orang tua yang rela mengantre, berpindah dari satu kantor ke kantor lain demi mengurus dokumen, muncul satu pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.
Di mana para anggota DPRD Kota Padang ?
Sorotan publik semakin menguat setelah Ketua DPRD Kota Padang menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan SPMB di sejumlah media. Namun, publik menilai suara tersebut belum diikuti oleh banyak anggota dewan lainnya.
Padahal, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan sekadar gangguan teknis. Ada anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan karena terkendala administrasi Kartu Keluarga, meskipun secara faktual telah lama tinggal dan bersekolah di Kota Padang.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya soal berkas. Ini tentang hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan. Ironisnya, ketika ribuan orang tua berjibaku mencari solusi, ruang-ruang publik justru dipenuhi pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD benar-benar dijalankan.
Bukankah salah satu tugas DPRD adalah menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya ?
Jika demikian, mengapa suara yang terdengar hanya datang dari segelintir pihak ? Mengapa belum terlihat gerakan yang lebih luas dari para wakil rakyat untuk turun langsung menemui masyarakat, membuka posko pengaduan, atau mendorong penyelesaian cepat bagi keluarga yang menghadapi kendala?
Publik tentu memahami bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan oleh DPRD. Tapi masyarakat juga berharap para wakil rakyat hadir sebagai jembatan antara warga dan pemerintah ketika persoalan menyangkut hak dasar seperti pendidikan.
Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan yang bernada satir di tengah masyarakat. Apakah perhatian terhadap persoalan publik baru akan menguat setelah sebuah kasus menjadi viral ?
Apakah harus ada seorang anak yang benar-benar kehilangan kesempatan bersekolah agar isu ini memperoleh perhatian penuh ?Apakah harus ada tangisan orang tua yang menyebar di media sosial terlebih dahulu, baru kemudian bermunculan pernyataan bahwa “kami akan mengawal,”.
Pertanyaan-pertanyaan itu lahir bukan karena masyarakat ingin menyudutkan DPRD, melainkan karena mereka berharap lembaga legislatif hadir sebelum keadaan memburuk, bukan setelah persoalan menjadi konsumsi publik.
Momentum SPMB 2026 seharusnya menjadi kesempatan bagi seluruh anggota DPRD Kota Padang untuk menunjukkan bahwa fungsi representasi tidak berhenti di ruang sidang.
Masyarakat ingin melihat wakil rakyat turun ke lapangan, mendengar langsung keluhan warga, berdialog dengan sekolah, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dan mengawal solusi agar tidak ada satu pun anak kehilangan hak pendidikannya hanya karena persoalan administrasi.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui banyaknya pernyataan di depan kamera. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat merasakan kehadiran wakilnya pada saat paling dibutuhkan.
SPMB 2026 pada akhirnya bukan hanya menjadi ujian bagi Dinas Pendidikan Kota Padang. Melainkan juga menjadi ujian bagi DPRD Kota Padang.
Apakah lembaga legislatif akan dikenang sebagai institusi yang aktif mengawal hak pendidikan masyarakat sejak awal persoalan muncul ?
Ataukah publik hanya akan mengingat bahwa ketika ribuan orang tua berjuang mempertahankan masa depan anak-anak mereka, suara yang terdengar dari gedung dewan masih belum sebanyak yang diharapkan ?
Pertanyaan itu kini berada di hadapan seluruh anggota DPRD Kota Padang. Jawabannya tidak cukup disampaikan melalui konferensi pers atau unggahan media sosial, melainkan melalui tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.






