Kampar Lintastiga.com- Kasus kekerasan anak dibawah umur dan perempuan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau sudah mencapai 97 kasus di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar. Dari 97 kasus tersebut sebagian besar kasus kekerasan anak dibawa umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Kampar Linda Wati S.Km kepada wartawan melalui telepon genggam, Kamis siang (31/8). “Jumlah 97 kasus tersebut terhitung dari bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2023,” terang Linda Wati.
Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, kasus yang masuk ke PPA Kampar sudah melebihi target, karena anggaran yang diberikan oleh Kementerian hanya untuk 56 kasus untuk satu tahun, sedangkan kasus yang masuk sampai saat ini sudah mencapai 97 kasus.
Untuk tahun 2023 ini mungkin mengarah kenaikan kasus yang masuk, karena sampai saat ini sudah mencapai 97 kasus. Untuk tahun 2022 kasus yang masuk PPA Kampar berjumlah 139 kasus, ungkap Linda Wati.
Banyaknya kasus kekerasan anak dibawah umur disebabkan beberapa hal, pertama salah asuh dari orang tua, dampak dari media sosial dan pendidikan agama yang kurang, terangnya singkat. (Yal)