News  

Kades Padang Sawah Perjual Belikan Kawasan Hutan Dengan Terbitkan SKGR dan SKT, LPPNRI Akan Laporkan Kejari Kampar

Lintastiga.com, Kampar, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Sangat menyayangkan sikap Kades Padang Sawah, Kecematan Kampar kiri hulu kabupaten Kampar Riau. yang mengeluarkan Surat keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan produksi (HP) yang seharusnya untuk Ninik mamak persukuan Domo dan anak kemenakan nya.

Hal ini di benarkan oleh, anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan melalui pernyataan tertulis Kamis 1 February 2024 mengatakan.

“Kita sudah melakukan investigasi ke desa Padang Sawah untuk mintak keterangan Ketua Badan musyawarah Desa (BPD) dan lain lain nya, memang benar itu terjadi,” katanya.

Lanjut di terangkan oleh Daulat, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kades Padang Sawah ke kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten Kampar, terkait ini.

“Iya kita akan melaporkan Kepala Desa Padang Sawah Ali Lubis ke kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten Kampar terkait ini, kita mempertanyakan lahan Seluasa 395 hektar yang di jual oleh Ali Lubis, Ke PT. PSPI diduga seharga senilai 18, 5 Milyar, apakah dana tersebut masuk ke rekening kas Desa atau ke kantong pribadi,” pungkasnya