Kampar Lintastiga.com- Hanya hitungan bulan usaha PB (pemasok buah) sawit milik Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau dibuka dan sekarang usaha tersebut tutup.
Salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Selasa siang di Tapung (31/10) mengatakan, kuat dugaan usaha yang dibuka oleh BUM Desa Sumber Makmur tersebut diduga menyalahi aturan yang ada. Dana yang disalurkan untuk buka usaha PB tersebut 410 Juta.
Diterangkan nya lebih lanjut, sekarang usaha tersebut sudah tutup dan uang 410 Juta sampai sekarang ini belum ada pengembalian nya kepada BUM Desa. Kita minta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini.
Berita acara yang didapat Lintastiga.com, dana 410 Juta milik BUM Desa Sumber Makmur diserahkan oleh pengurus BUM Desa kepada Kepala unit SPB Baru Agung Prastya. Berita acara tersebut diketahui oleh Kades Sumber Makmur Basroni dan Direktur BUM Desa Sumber Makmur Junaidi pada tanggal 2 April 2023.
Direktur BUM Desa Sumber Makmur Junaidi ketika dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, “Memang benar ada penyaluran dana sebesar 410 Juta dan dana tersebut untuk pengembangan unit usaha BUM Desa yang baru,” terang Kades.
Ketika ditanya apa usaha baru BUM Desa Sumber Makmur dan Junaidi mengatakan, buka PB pembelian buah sawit. Usaha pembelian buah sawit tersebut sudah tutup, sesuai hasil rapat dengan BPD. Begitu juga rekomendasi dari Inspektorat Kampar untuk menutup usaha PB buah sawit.
Diterangkan nya lebih lanjut, unit usaha PB tersebut dimulai pada bulan Maret tahun 2023 ini, baru operasi 7 bulan dan sekarang sudah tutup. Penyaluran dana untuk unit usaha PB atas persetujuan dari Kades dan ketua BPD, tanpa disetujui oleh Kades dan Ketua BPD saya tidak berani buka usaha tersebut
Ketika ditanya apa betul kepala unit usaha PB anak dari Kades Sumber Makmur dan Junaidi membenarkan. “Memang betul, kepala unit usaha PB anak dari Kades dan kondisi tersebut salah satu penyebab usaha PB sawit ditutup, kata Junaidi.
Mengenai permasalahan BUM Desa, pihak inspektorat akan memeriksa pada bulan Januari tahun 2024, ungkapnya. (Yal)