Polsek Tapung Hilir Tangkap Dua Pemuda Saat Transaksi Daun Ganja di Kebun Sawit

TAPUNG HILIR, lintastiga.com – Satuan Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan dua pelaku Narkoba jenis daun ganja kering, di kebun sawit warga setempat saat bertransaksi, Kamis (26/5/2022), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial AP (32) dan AY (26), yang merupakan warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua paket daun ganja kering, yang dibungkus dengan kertas warna coklat.

Selain itu kata dia, sebuah handphone merk vivo warna hitam, handphone merk vivo warna biru, dan handphone Oppo warna biru.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis daun ganja kering di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tepatnya di kebun sawit milik warga.

Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi, guna melakukan penangkapan, dan didapati dua paket daun ganja kering dari tangan pelaku AP.

Saat mengamankan pelaku AP, pelaku AY berhasil melarikan diri. Dari pengejaran petugas, sekitar pukul 18.20 WIB, pelaku AY berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam rumahnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Menurut dia, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)