Padang Panjang, Lintastiga.com-Aktivitas D’Box Arena di Kota Padang Panjang kembali menjadi sorotan setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat disebut telah menerbitkan tiga surat peringatan terkait kegiatan di lokasi tersebut. Surat peringatan terakhir atau SP-3 diterbitkan pada 4 Mei 2026.
Berdasarkan informasi dalam SP-3 yang menjadi sumber bahan pemberitaan, kegiatan D’Box Arena disebut berada pada pola ruang kawasan pertanian. Pemerintah kemudian meminta pengelola menyesuaikan kegiatan dengan ketentuan rencana tata ruang dalam waktu paling lama tujuh hari kerja.
SP-3 tersebut juga disebut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan apabila permintaan pemerintah tidak dipatuhi.
Namun, berdasarkan bahan yang diterima, D’Box Arena disebut masih beroperasi setelah penerbitan surat peringatan tersebut.
Persoalan itu kemudian tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga menyangkut kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemanfaatan lahan menjadi perhatian
Dalam bahan tersebut, persoalan D’Box Arena juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, belum tersedia dokumen pendukung yang dapat memastikan status hukum dan klasifikasi lahan D’Box Arena secara keseluruhan. Karena itu, status lahan tersebut tidak disimpulkan lebih jauh dalam pemberitaan ini.
Apabila lokasi tersebut memang termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka pemanfaatannya perlu mengacu pada regulasi mengenai tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pemko diminta memberikan kepastian
Kondisi tersebut menempatkan Pemerintah Kota Padang Panjang pada posisi untuk memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas SP-1 hingga SP-3 yang telah diterbitkan.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah setelah SP-3 diterbitkan telah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tindakan administratif, atau proses lain sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hal itu penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kegiatan D’Box Arena sekaligus mengetahui bagaimana pemerintah menerapkan ketentuan tata ruang terhadap kegiatan usaha di wilayahnya.
Dalam konteks tersebut, identitas sosial maupun kedaerahan pihak yang terlibat semestinya tidak menjadi dasar dalam menentukan kepatuhan terhadap aturan. Setiap kegiatan tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima belum memuat klarifikasi dari pengelola D’Box Arena maupun penjelasan resmi terbaru dari Pemerintah Kota Padang Panjang mengenai tindak lanjut setelah SP-3.(Eko)







