Kampar Lintastiga.com- Dana milik BUM Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau sebesar 410 Juta yang disalurkan ke unit usaha baru BUM Desa untuk PB sawit pada bulan Maret 2023 sampai sampai saat ini dana tersebut lenyap dan belum ada setoran serupiah pun ke BUM Desa.
Kepala Unit usaha PB sawit milik BUM Desa Sumber Makmur Agung Prastya yang juga anak dari Kepala Desa Sumber Makmur Basroni. Sayang nya anak Kades Sumber Makmur tersebut tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, usaha PB sawit sudah tutup dana milik BUM Desa sudah habis 410 Juta dan dana tersebut tidak dikembalikan nya ke BUM Desa.
Salah seorang masyarakat Desa Sumber Makmur yang tidak mau disebut namanya kepada Lintastiga.com, Minggu siang (5/11) melalui telepon genggam dengan tegas mengatakan, “Kami minta kepada anak Kades Sumber Makmur untuk mengembalikan dana. BUM Desa sebesar 410 Juta yang dipakai untuk usaha PB sawit,” terangnya.
Di tegasnya lebih lanjut, unit usaha PB sawit nya sudah tutup karena diduga menyalahi aturan disaat BUM Desa menyalurkan dana ke unit usaha PB sawit sebesar 410 Juta. Seharusnya anak Kades mengembalikan uang milik BUM Desa, karena uang tersebut bukan milik pribadi dan juga bukan milik perusahaan milik Kades.
Tidak ada alasan uang 410 Juta tersebut tidak dikembalikan oleh anak Kades ke BUM Desa. Saya minta kepada penegak hukum untuk mengusut kasus uang BUM Desa Sumber Makmur 410 Juta yang sampai saat ini tidak jelas.
Sebelumnya anggota BPD Sumber Makmur Polman Sinaga melalui pesat WA, Sabtu malam (4/11) mengatakan, hasil rapat BPD tidak di sertai berita acara penanda tanganan oleh seluruh anggota maupun ketua BPD.
Diterangkan lebih lanjut oleh Polman Sinaga, artinya Agung Prastya berjanji untuk mengembalikan dana 410 juta itu
hanya dalam notulen rapat saja,. Notulen itu tidak dapat di jadikan landasan dasar sebagai pertanggung jawaban karena sifatnya tidak mengikat. (Yal)