Bukittinggi, lintastiga.com -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam praktik asusila. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima pria yang teridentifikasi sebagai pelaku LGBT dengan inisial FZ, JS, MF, JF, dan SG. Selain itu, seorang wanita berinisial MK yang diduga bekerja sebagai PSK online juga turut diamankan pada Kamis, 27/06/24.
Joni Feri, menjelaskan bahwa para pelaku ini menggunakan aplikasi online untuk menawarkan jasa mereka.
“Keenam pelaku yang kami amankan ini berasal dari luar dan menggunakan teknologi digital untuk menjajakan diri,” ungkap Joni pada Jumat, 28 Juni 2024, dilansir Tribune.
Pelaku ditangkap di berbagai lokasi di sekitar Bukittinggi selama operasi yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB.
Setelah penangkapan, para pelaku dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Joni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif Satpol PP dalam memerangi penyakit masyarakat yang dapat berdampak negatif pada generasi muda.
“Kami berharap masyarakat turut serta dalam memerangi penyakit masyarakat ini demi menjaga masa depan anak-anak kita,” imbuhnya.
Joni juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terpengaruh oleh praktik asusila yang semakin marak melalui platform online.(R)