News  

LPPNRI; Inspektorat Periksa Kades Sumber Makmur Diduga Tidak Transparan Pengelolaan DD

Tigalintas.com, Kampar,- Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, Mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar. Untuk Segera Memeriksa Kepala Desa (Kades) Sumber Makmur, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Karena Diduga Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Seperti Pengerjaan Drainase Samping Kantor Desa, Tidak ada Mengunakan Papan Informasi Kegiatan, dan masyarakat pun tidak tau berapa anggaran nya, dan awal tahun 2024 masih pengerjaan, padahal itu anggaran tahun 2023,” ungkap Daulat Panjaitan Kepada Wartawan Selasa 23 Januari 2024.

Ia Mengatakan, Berdasarkan Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.

“Di Pasal 72 pada aturan yang sama juga disebutkan, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan,” Katanya.

Sebelum di beritakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Luqmansyah Badoe menjelaskan, prosedur pencairan dana desa tergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing desa.

Hal ini dia sampaikan, terkait alasan Desa Sumber Makmur Tapung yang menyebut, molornya pengerjaan proyek desa tahun anggaran 2023 ke tahun 2024 akibat keterlambatan pencairan Dana Desa (DD). Sebutnya, alasan itu tidak dapat diterima.

Luqmansyah mengatakan, untuk pencarian dana desa termin terakhir di 2023 adalah di bulan 11 dan bulan 12. Jadi, alasan yang disebut oleh Desa Sumber Makmur bukanlah suatu yang dapat dijadikan dalih sebagai pembenaran atas keterlambatan penyelesaian proyek desa di akhir tahun 2023 kemarin.

“Untuk pencairan dana DD itu tergantung kelengkapan administrasi desa. Kalau pencairan bulan 11 pencairan itu normal,” ujar Luqman, kepada wartawan, kemarin.

Namun, seperti apa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Desa Sumber Makmur dalam hal keterlambatan merampungkan proyek desa tahun 2023 tersebut, Luqman menyarankan wartawan untuk bertanya tentang hal itu kepihak Inspektorat.