News  

Kades Kijang Rejo Tapung: Silahkan Usut Sumber Kayu Milik AF, Koordinasikan Dengan Aparat Penegak Hukum

Ligalintas.com, Kampar- Kepala Desa (Kades) Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Isromat mengatakan gudang kayu milik AF tidak memberikan kontribusi ke desa. Kata dia, pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan gudang kayu tersebut.

“Iya kontribusi gudang kayu milik AF ke desa tidak ada. Dari mana dia dapat kayu (olahan)-nya kami dari pemerintahan desa tidak tahu,” kata Isromat pada wartawan, Senin (6/3/2023).

Diterangkan lebih lanjut oleh Isromat, desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha apa pun, karena itu bukan ranah desa, melainkan itu ranah Dinas Perizinan.

Kades Isromat mempersilahkan pihak-pihak terkait untuk mendalami asal-muasal kayu yang dipasok di gudang milik AF ini.

“(Setelah diusut) Terus jangan lupa menggandeng atau bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini aparat penegak hukum atau instansi terkait lainnya,” pungkasnya.

Jika kayu yang dipasok ke gudang milik AF tak memiliki izin dokumen yang dipersyaratkan, maka, ini adalah perbuatan melawan hukum . Sebab, peredaran kayu tanpa dokumen lengkap bagian dari praktek ilegal. Dan praktek ilegal logging jelas merupakan tindakan perusakan hutan atau merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan.

Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pelestarian lingkungan dan hutan pelaku ilegal logging jika terbukti bersalah maka akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b yang hukuman pidananya maksimal mencapai 5 tahun penjara.