PADANG PANJANG, lintastiga.com — Kecelakaan maut yang melibatkan Toyota Camry di kawasan Jembatan Putih, Jalan Rasuna Said, Kota Padang Panjang, Sabtu (26/9/2026) tempo hari, kini tidak hanya menyisakan persoalan kecelakaan lalu lintas.
Status kendaraan sebagai mobil dinas Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra, serta informasi mengenai perbedaan nomor kendaraan, menjadi perhatian publik dan membutuhkan penjelasan resmi.
Allex Saputra sebelumnya telah membenarkan bahwa Toyota Camry tersebut merupakan kendaraan dinas yang digunakannya. Ia juga membenarkan Ruri, pengemudi Camry saat kecelakaan, merupakan ajudannya.
Sementara itu, keterangan awal kepolisian yang diberitakan sejumlah media menyebut kendaraan tersebut sebagai Toyota Camry nomor polisi BA 1128 N, dikemudikan Ruri (31). Polisi menyatakan kendaraan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Di tengah proses penyelidikan tersebut, muncul informasi bahwa kendaraan yang sama sebelumnya menggunakan identitas BA 2 N, yang disebut sebagai nomor kendaraan dinas jabatan Wakil Wali Kota.
Informasi lain yang juga berkembang adalah dugaan bahwa pelat BA 2 N dicopot setelah kecelakaan.
Informasi inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Dua Nomor, Satu Kendaraan?
Jika benar kendaraan dinas Wakil Wali Kota menggunakan BA 2 N, sementara polisi mencatat kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai BA 1128 N, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai hubungan kedua nomor tersebut.
Apakah BA 2 N merupakan nomor registrasi kendaraan dinas jabatan, sedangkan BA 1128 N merupakan nomor registrasi yang tercantum dalam STNK?
Atau terdapat perubahan administrasi maupun penggunaan tanda nomor kendaraan yang belum dijelaskan kepada publik?
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan salah satu dasar aturan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan masih berstatus berlaku.
Karena itu, kepastian mengenai identitas kendaraan semestinya tidak hanya didasarkan pada pelat yang terlihat di lokasi, tetapi dapat dipastikan melalui STNK, data Regident Polri, nomor rangka, nomor mesin, serta dokumen kendaraan yang diperiksa penyidik.
Status Kendaraan Dinas Juga Perlu Dijelaskan
Konfirmasi bahwa Camry tersebut merupakan kendaraan dinas Wakil Wali Kota membuat persoalan ini memiliki dimensi lain.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana kendaraan dinas jabatan tersebut digunakan pada saat kecelakaan terjadi.
Termasuk:
– Apa dasar penugasan Ruri sebagai pengemudi?
– Apakah Ruri merupakan pengemudi resmi atau ajudan yang ditugaskan mengemudikan kendaraan?
– Apakah terdapat surat tugas atau administrasi penugasan?
– Dalam kapasitas apa kendaraan tersebut digunakan ketika kecelakaan terjadi?
– Siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan kendaraan dinas tersebut?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, hal itu penting untuk memastikan penggunaan fasilitas pemerintah berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soal Pelat BA 2 N Harus Dibuka Terang
Bagian yang paling membutuhkan klarifikasi adalah informasi mengenai pelat BA 2 N yang disebut dicopot setelah kecelakaan.
Sampai saat ini, informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan atau informasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai fakta final.
Jika benar pelat tersebut dicopot, maka publik berhak mengetahui:
Siapa yang mencopot?
Kapan pelat dicopot?
Di mana pelat dicopot?
Atas perintah siapa?
Apakah tindakan tersebut diketahui petugas?
Dan apakah kondisi kendaraan serta perubahan tanda nomor tersebut telah didokumentasikan dalam proses penyelidikan?
Pertanyaan ini menjadi penting karena kendaraan telah diamankan polisi dalam rangka penyelidikan perkara kecelakaan.
Polisi sebelumnya menyatakan telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Maka, penjelasan mengenai identitas kendaraan seharusnya dapat diberikan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan spekulasi.
Dua Nyawa dan Kepentingan Publik
Kecelakaan tersebut telah menimbulkan korban dari kalangan pelajar.
Laporan media pada 27 September menyebut satu pelajar berusia 17 tahun, Rahmad Dzaky, meninggal dunia, sementara rekannya, Fathan Khairisy Shahfi (17), mengalami luka berat. Keduanya disebut berada di Yamaha Aerox yang terlibat kecelakaan dengan Camry.
Karena perkara ini menyangkut korban jiwa sekaligus kendaraan yang disebut sebagai kendaraan dinas pejabat daerah, proses penanganannya memiliki kepentingan publik yang kuat.
Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi.
Masyarakat membutuhkan fakta.
Siapa pengemudi kendaraan?
Apa status resmi kendaraan tersebut?
Siapa pengguna atau penanggung jawab kendaraan dinas?
Apa nomor registrasi resmi kendaraan berdasarkan STNK dan database Regident?
Mengapa muncul nomor BA 2 N dan BA 1128 N?
Apakah benar BA 2 N pernah terpasang pada kendaraan tersebut?
Jika pernah, kapan dan dalam kondisi apa nomor itu dilepas?
Dan apakah seluruh kondisi kendaraan sejak pertama kali diamankan telah didokumentasikan oleh penyidik?
Polisi dan Pemko Perlu Memberikan Penjelasan
Lintastiga.com memandang persoalan ini tidak boleh berkembang menjadi ruang spekulasi.
Karena itu, Polres Padang Panjang dan Pemerintah Kota Padang Panjang perlu memberikan penjelasan yang utuh, terbuka dan berbasis dokumen.
Kepolisian dapat menjelaskan identitas kendaraan berdasarkan data Regident dan dokumen kendaraan.
Pemko dapat menjelaskan status kendaraan sebagai kendaraan dinas jabatan serta dasar penggunaan dan penugasan pengemudinya.
Sementara proses hukum kecelakaan tetap harus berjalan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Keterbukaan bukan berarti menghakimi.
Keterbukaan justru diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dua keluarga telah menghadapi duka akibat kecelakaan ini. Karena itu, proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan nomor kendaraan justru menjadi polemik baru yang mengaburkan perkara utama: memastikan fakta kecelakaan terungkap dan keadilan bagi seluruh pihak dapat ditegakkan.
Kini publik menunggu satu hal:
Penjelasan resmi berdasarkan dokumen dan fakta. Bukan asumsi. Bukan rumor.
#LT | EDITORIAL REDAKSI
Lintastiga.com







