Transparansi Kegiatan Dipertanyakan, Kepala BPTU Padang Mengatas Pilih Bungkam

Kabupaten 50 Kota, Lintas Tiga ~ Upaya konfirmasi terkait transparansi kegiatan di Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Padang Mengatas, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menemui jalan buntu.

Awak media telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala BPTU HPT, Farouk Mochtar, S.Pt., M.P., baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor di kawasan Padang Mengatas, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bahkan pada Kamis, 16/7/2026, awak media sempat menunggu di ruang tunggu kantor selama kurang lebih satu jam. Namun Kepala BPTU tidak dapat ditemui.

Sikap tersebut menimbulkan kesan menghindar untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar publik.

Farouk Mochtar resmi menjabat sebagai Kepala BPTU HPT Padang Mengatas sejak akhir Desember 2024, menggantikan Ir. Dani Kusworo, S.Pt, M.Si. Saat diminta konfirmasi via WhatsApp terkait kegiatan di Padang Mengatas, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan tidak membalas pesan dari awak media.

Setiap awak media ke Kantor Padang Mengatas,  kepala BPTU selalu dinas luar. Di sisi lain, Pejabat pembuat komitmen (PPK) BPTU, Alfandri, menyampaikan bahwa informasi kegiatan dapat dilihat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Akan tetapi untuk melihat kegiatan yang sedang berjalan, termasuk rincian biaya pakan sapi, harus seizin Kepala BPTU.

“Kalau Bapak ingin lihat kegiatan yang sedang berjalan harus seizin Kepala BPTU, dan pada saat ini kepala BPTU sedang dinas luar,” ujar Alfandri kepada awak media di Kantor PPIP BPTU Padang Mengatas.

Alfandri juga menyampaikan bahwa setiap kegiatan baik pengadaan, fisik, pengawasan, perencanaan dan pakan ternak  yang ada di Padang Mengatas, pihaknya tidak mencari rekanan dari luar, sebagai pihak ketiga yang bekerja sebagai rekanan di Padang Mengatas.

“Biasanya kami tunjuk yang melaksanakan kegiatan yang biasa berkomunikasi dan berkomitmen seperti biasa sama kami pihak BPTU,” tuturnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar ditengah masyarakat. Pasalnya, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama untuk lembaga yang mengelola anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPTU HPT Padang Mengatas belum memberikan keterangan resmi.

Penulis: REYEditor: Honest GS