BPN Padang Panjang Diduga Menyalahi Wewenang dalam Penerbitan SHM Tanah di Nagari Paninjauan

Padang Panjang, Lintastiga.com – Pengurus Kerapatan Adat Nagari Paninjauan menyampaikan dugaan adanya penyimpangan kewenangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang berada di wilayah Nagari Paninjauan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengurus Kerapatan Adat Nagari Paninjauan, Dt. Mangkudun dan Dt. Rangkay Basa, kepada awak media pada Sabtu (4/7/2026) di kediaman mereka.

Menurut keduanya, tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang merupakan tanah ulayat Nagari Paninjauan yang menurut mereka tidak dapat dialihkan statusnya menjadi hak milik tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta persetujuan pihak-pihak yang berwenang.

Untuk memperoleh keterangan tambahan, awak media juga menghubungi Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan, G. Dt. Sinaro Panjang, melalui sambungan telepon pada Sabtu (4/7/2026). Dalam keterangannya, G. Dt. Sinaro Panjang menyatakan bahwa Parik Rantang merupakan tanah ulayat Nagari Paninjauan.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga mendatangi kediaman Syahrial Dt. Pandak, Ketua Kerapatan Adat Nagari Gunuang, pada Sabtu (4/7/2026). Saat itu yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Namun, setelah dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Syahrial Dt. Pandak menyampaikan kepada awak media bahwa Tanah Parik Rantang adalah tanah orang Paninjauan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi dari Kantor BPN Padang Panjang. Awak media telah mendatangi Kantor BPN Padang Panjang pada Jumat (3/7/2026) untuk meminta konfirmasi, namun belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak yang berwenang.

Lintastiga.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kantor BPN Padang Panjang, Syahrial Dt. Pandak, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Eko)