Zonasi PPDB di Bukittinggi: 177 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri, Dt Laweh Sindir Anggota DPRD

 

Bukittinggi, Lintastiga.com— Masalah tahunan dalam dunia pendidikan kembali mencuat diawal tahun ajaran baru. Koordinator Aliansi Anak Nagari Kurai Limo Jorong, Kota Bukittinggi, Taufik Dt. Nan Laweh Sindir anggota DPRD Bukittinggi yang masa kampanye lalu bersuara lantang untuk memperjuangkan hak siswa.

Hal itu dikatakan dalam sebuah diskusi terbuka membahas persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dinilai tidak berpihak pada anak nagari.

Diskusi ini berlangsung di salah satu rumah makan di kawasan By Pass, Bukittinggi, Jumat (11/7/2025), dan melibatkan sejumlah pemangku adat setempat.

“Saya menagih janji para anggota DPRD Bukittinggi yang dulu vokal menyuarakan persoalan ini. Jangan sampai janji tinggal janji, sementara anak nagari terlantar pendidikannya,” sindirnya.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, DPRD Bukittinggi dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (15/7) untuk membahas persoalan ini secara resmi.

Dalam forum tersebut, Taufik Dt. Nan Laweh menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib ratusan calon siswa yang gagal masuk sekolah negeri, termasuk anak-anak dari wilayah Kurai Limo Jorong sendiri.

“Demi terciptanya suasana yang kondusif di nagari kita ini, terkait adanya anak kemenakan kami yang kesulitan masuk sekolah negeri di kampung sendiri, kami akan perjuangkan hingga tingkat provinsi,” tegasnya.

Menurut Dt. Nan Laweh, sebanyak 177 calon siswa di Bukittinggi belum mendapatkan tempat di SMA negeri. Jalur zonasi disebut sebagai penyebab utama ketimpangan ini, terutama bagi anak-anak yang tinggal di kawasan padat namun jauh dari sekolah unggulan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah merespons dengan membuka pendaftaran pemenuhan daya tampung untuk siswa yang belum tertampung melalui sistem daring.

Pendaftaran ini akan dimulai pada 16 Juli 2025 berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 420/2125/P.SMA/SLB-2025 tertanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kadisdik Sumbar, Barlius.

Surat edaran itu menjelaskan mekanisme pendaftaran, syarat, dan jadwal pelaksanaan untuk seluruh calon siswa yang ingin mendaftar ke SMA Negeri di seluruh Sumbar, sebagai langkah darurat memenuhi hak pendidikan anak. (N)