Bukittinggi, lintastiga.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bukittinggi menegaskan bahwa pendaftaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak dilakukan di Kesbangpol daerah, melainkan melalui kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi, Beni, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Beni menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, terdapat dua jalur resmi pendaftaran ormas.
“Ormas yang berbadan hukum didaftarkan melalui Kementerian Hukum dan HAM dan akan memperoleh Surat Tanda Terdaftar berupa AHU atau Administrasi Hukum Umum. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum mendaftarkan diri melalui Kementerian Dalam Negeri dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT,” jelas Beni.
Ia menegaskan, Kesbangpol tidak menerbitkan status terdaftar ormas, namun memiliki kewenangan menerima laporan keberadaan ormas yang beroperasi di wilayah Kota Bukittinggi.
“Yang dilaporkan ke Kesbangpol adalah keberadaan ormas tersebut di daerah, dengan dasar dokumen SKT dari Kemendagri atau AHU dari Kemenkumham. Ini penting agar pemerintah daerah mengetahui dan memantau aktivitas ormas di wilayahnya,” ujarnya.
Menurut Beni, ormas merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, dan tujuan. Oleh karena itu, keberadaannya harus mematuhi aturan hukum agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kami selalu menghimbau kepada ormas yang sudah terbentuk maupun masyarakat yang ingin membentuk ormas agar mempedomani peraturan yang berlaku. Daftarkan ormas secara resmi di kementerian terkait dan laporkan keberadaannya ke Kesbangpol,” katanya.
Ia menambahkan, legalitas yang jelas akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi ormas dalam menjalankan kegiatan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Jika legal formalnya sudah lengkap dan sah di mata negara serta hukum, tentu ormas dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan tidak terkendala di kemudian hari,” tutup Beni.
Kesbangpol Kota Bukittinggi terus mengajak masyarakat untuk taat aturan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap aktivitas organisasi kemasyarakatan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Mis)
Lindafang






