LINTASTIGA.COM, KAMPAR, Pengurus Diduga Jual Lahan Sepihak, KUBANGGA Riau Dampingi Anggota Kelompok Tani Aksi Pendudukan Lahan 2500 H Di Tapung Hilir. Beberapa anggota Kelompok Tani warga suku terasing di Riau (Suku Sakai) di dampingi oleh organisasi Kumpulan Anak Bangsa, Peduli Anak Bangsa (KUBANGGA) Provinsi Riau berencana akan melakukan aksi pendudukan lahan sebesar 2500 Hektar di Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Sebelumnya warga terasing (Suku Sakai) ini salah satunya adalah Pak Ditan yang merupakan anggota Kelompok Tani beserta keluarganya pada hari Rabu 9 November 2022 telah dibawa langsung dan didampingi oleh KUBANGGA bertemu Kepala Daerah Bapak Dr. H. Kamsol, MM selaku PJ Bupati Kabupaten Kampar dan selanjutnya didampingi juga bertemu Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Bapak Zulfan, adapun saat pertemuan dengan Bupati dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar secara garis besar telah disampaikan 2 aspirasi diantaranya;
A. Meminta Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk memediasi penyelesaian masalah Kelompok Tani berdasarkan Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996 dengan terbentuknya Tim Terpadu.
B. Mendesak DPRD Kampar untuk membentuk panita penyelesaian masalah Kelompok Tani berdasarkan Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996 dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus).
Di pertemuan dengan Dr. H. Kamsol, MM PJ Bupati dan Ketua Komisi I (DPRD) Kabupaten Kampar juga telah kami sampaikan sebagai berikut;
1. Bahwa berdasarkan fakta dan temuan lapangan saat kami mencari dan menggali banyak informasi mengenai lahan Kelompok Tani ini kami akhirnya berkesimpulan telah terjadi hal yang aneh dan janggal dalam jangka waktu yang begitu lama dan ini berdampak pada hilangnya hak tanah anggota Kelompok Tani sebesar 2 hektar per orang sebagaimana semestinya berdasarkan Surat Plt. Bupati Kampar Nomor 328/EK/VI/96/2250 pada tahun 1996 yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir dan persoalan ini terkait dengan 25 Kelompok Tani yang memiliki hak atas lahan seluas 2500 H.
2. Berdasarkan fakta dan temuan lapangan saat kami mencari dan menggali banyak informasi mengenai lahan Kelompok Tani ini akhirnya kami mendapati kesimpulan bahwa areal tanah kelompok Tani yang dipersoalkan oleh Pak Ditan beserta warga suku Sakai lainnya ini satu merupakan satu areal yang sama dengan lahan yang dahulunya digugat oleh Yayasan Riau Madani pada tahun 2015.
“Saat itu, Yayasan Riau Madani melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau. Gugatan itu telah memiliki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, dinyatakan bahwa tergugat Edi Kurniawan dinyatakan bersalah, karena merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2000,” bebernya.
Lebih jauh dia menuturkan, dalam amar putusan tersebut, dinyatakan menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas objek sengketa (aktifitas perkebunan kelapa sawit_red), dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerja tergugat yang berada di atas objek sengketa.
Saat ini kami KUBANGGA berasumsi patut diduga telah terjadi penjualan lahan secara sepihak oleh pengurus Kelompok Tani atau oknum tertentu kepada pihak ketiga sehingga berdampak pada hilangnya hak tanah anggota Kelompok Tani sebesar 2 hektar per orang sebagaimana semestinya berdasarkan Surat Plt. Bupati Kampar Nomor 328/EK/VI/96/2250 pada tahun 1996 yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir dan persoalan ini terkait dengan 25 Kelompok Tani yang memiliki hak atas lahan seluas 2500 H. Walaupun ini baru berupa dugaan namun hal ini memiliki alasan yang kuat seperti;
1. Kelompok Tani terbentuk dan disetujui oleh Kepala Daerah Kabupaten Kampar atas dasar kepentingan untuk dapat meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat suku terasing ( Suku Sakai ) hal ini kami pahami dan ketahui dari perintah PLT Bupati melalui surat dinas yang dikirim ke 1. Camat Tapung 2. Camat Siak Hulu melalui Surat Nomor: 520/EK/VI/96/2250 dengan lampiran satu berkas prihal Persetujuan Pendirian Kelompok Tani di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Sei Garo Kecamatan Tapung, Siak hulu seluas 2500 Ha ( 25 Kelompok Tani ). Maka pada surat Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. tersebut menjelaskan bahwa ada perintah untuk memberikan bimbingan terhadap Kelompok Tani dan suku terasing ( Suku Sakai ) yang ada dilokasi tersebut, jadi sangat jelas arah dan tujuan terbentuknya Kelompok Tani ini sehingga diizinkan untuk kepentingan siapa?
2. Anggota Kelompok Tani yang tidak mendapatkan hak atas lahan sebesar 2 hektar per orang itu lebih dari 1 orang, dan mereka saksi hidup saat ini yang pada waktu itu terlibat langsung dalam pembersihan lahan.
3. Arsip data-data berkas 25 Kelompok Tani ini hilang ditelan bumi, sementara ketua kelompok tani nya sudah meninggal dunia.
4. Lahan 2500. H milik 25 Kelompok Tani ini terbukti saat ini dikuasai oleh hanya beberapa orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani hal ini kami pahami melalui gugatan Yayasan Riau Madani ke PN Bangkinang terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, sebagaimana telah kami jelaskan tadi bahwa areal tanah kelompok Tani yang dipersoalkan oleh Pak Ditan beserta warga suku Sakai lainnya ini satu merupakan satu areal yang sama dengan lahan yang dahulunya digugat oleh Yayasan Riau Madani pada tahun 2015.
Kami berpendapat bahwa apa yang terjadi saat jelas merupakan perampasan dan monopoli atas tanah Kelompok Tani, sehingga memunculkan berbagai persoalan sosial antara lain; kemiskinan, konflik agraria, pengangguran yang terus meningkat di pedesaan dengan kondisi hidup rakyat memburuk.
Kami berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Kampar untuk kiranya bisa segera memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat pada penguasaan lahan seluas 2500 H tersebut, karena sebagaimana dipahami lahan seluas 2500 H itu jelas-jelas diperuntukkan untuk kepentingan 25 Kelompok Tani yang notabene demi kepentingan masyarakat banyak dan mengarahkan khusus pada warga suku terasing (Sakai).