Bukittinggi, lintastiga.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial MAR (36), warga Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan menemukan ganja beserta tanaman ganja yang ditanam di pekarangan belakang rumah tersangka.
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, M. Arvi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba.
“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di pinggir jalan kawasan Jorong Lundang, kemudian langsung dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas putih di dalam saku jaket pelaku. Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan beberapa batang tanaman ganja dan bibit ganja yang ditanam menggunakan pot di belakang rumah. Tersangka mengaku tanaman tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan dipakai bersama rekannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja, tiga batang tanaman ganja, dan delapan bibit ganja yang sudah mulai tumbuh.
AKP M. Arvi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






