Padang Panjang, Lintastiga.com – Komisi I DPRD Kota Padang Panjang mulai menyoroti serius persoalan pemanfaatan ruang yang melibatkan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena serta Cafe Nagura.
Sorotan itu muncul dalam rapat tindak lanjut 71 rekomendasi DPRD terhadap LKPj Wali Kota Padang Panjang bersama jajaran OPD.
Untuk D’Box Arena, persoalannya semakin terang setelah Dinas PUPR Kota Padang Panjang menerbitkan Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1) pada 10 November 2025.
Dalam SP-1 tersebut, Dinas PUPR menyatakan kegiatan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena berada pada pola ruang kawasan pertanian dan dinyatakan melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Pemilik diminta menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang serta mengurus perizinan sesuai ketentuan. Jika dalam waktu maksimal 7 hari kerja kewajiban tidak dipenuhi, Dinas PUPR menyatakan akan menerbitkan SP-2.
Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra, menegaskan persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena telah menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus membuka secara jelas status perizinan, dasar pemanfaatan lahan dan proses pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Selain D’Box Arena, keberadaan Cafe Nagura juga perlu mendapat penjelasan dari pemerintah terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan kelengkapan perizinannya.
DPRD mendorong persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan aturan. Jika memang terjadi pelanggaran tata ruang, maka penegakan aturan harus berjalan konsisten. Sebaliknya, jika terdapat dasar perizinan yang sah, pemerintah juga wajib menjelaskannya kepada publik.
Kini publik menunggu tindak lanjut Pemerintah Kota Padang Panjang: apakah SP-1 D’Box Arena akan berlanjut ke SP-2, dan bagaimana sebenarnya status pemanfaatan ruang Cafe Nagura?(Eko)







