Bukittinggi, lintastiga.com— BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Senin (27/4/2026).
Penyerahan santunan dilakukan bersama Kader GEMILANG di Kelurahan Campago Guguk Bulek yang diberikan kepada keluarga almarhum Efrinaldo St Palimo, sebagai bentuk manfaat program perlindungan bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.Total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp42 juta.
Almarhum diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui peran aktif Kader GEMILANG, Mulya Asnita. Meski baru sekitar delapan bulan menjadi peserta, hak perlindungan tetap diberikan secara penuh kepada ahli waris.
Kader GEMILANG sendiri merupakan inisiatif yang didukung Pemerintah Kota Bukittinggi dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal. Peran kader dinilai penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kerja.
Penyerahan santunan juga disaksikan oleh Ketua RW setempat sebagai bentuk dukungan lingkungan terhadap program jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menegaskan bahwa penyaluran santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya.
“Ini adalah wujud manfaat nyata bagi peserta. Kami juga mengapresiasi kontribusi Kader GEMILANG yang terus mendorong perluasan kepesertaan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan pun mengimbau para pekerja, terutama di sektor informal, agar segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi, baik akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah saat ini memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program JKK dan JKM.
Dengan demikian, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan jumlah peserta guna mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.(*)






