PN Padang Panjang Putus Sengketa Tanah Ulayat Paninjauan, Dua SHM Jadi Sorotan

Padang Panjang, Lintastiga.com – Sengketa dua bidang tanah yang diklaim sebagai harta pusaka tinggi kaum Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp, Senin (3/8/2026).

Perkara ini memperhadapkan kaum penggugat dengan Muhardanus Dt. Sampono Kayo sebagai Tergugat I bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang sebagai turut tergugat.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut penguasaan fisik tanah, tetapi juga menyentuh persoalan hukum adat Minangkabau, riwayat hak atas tanah, hingga keabsahan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.

Dua Bidang Tanah Pusaka Tinggi

Berdasarkan dokumen perkara, objek sengketa terdiri atas dua bidang tanah yang diklaim sebagai harta pusaka tinggi kaum Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang.

Bidang pertama berupa tanah parak atau peladangan seluas sekitar 4.134 meter persegi, sedangkan bidang kedua memiliki luas sekitar 510 meter persegi. Kedua bidang tanah tersebut berada di kawasan Gitan (Parik Rantang), Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Persoalan muncul ketika kedua bidang tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I.

Dua SHM Dipersoalkan

Dalam persidangan, penggugat mempersoalkan keabsahan dua SHM dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 03.03.02.04.02596 seluas sekitar 4.134 meter persegi dan 03.03.02.04.02597 seluas sekitar 510 meter persegi.

Penggugat mendalilkan bahwa objek tanah yang sebenarnya berada di Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, dalam proses sertifikasi justru ditempatkan di wilayah Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat serta hubungan hukum adat para pihak.

Amar Putusan Menjadi Penentu

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam penyelesaian sengketa karena menyangkut kedudukan hukum atas tanah ulayat, hubungan hukum adat para pihak, riwayat hak atas tanah, hingga penilaian terhadap penerbitan dua Sertipikat Hak Milik yang dipersoalkan selama persidangan.

Perkara ini dinilai memiliki arti penting karena mempertemukan dua rezim hukum, yakni hukum adat Minangkabau mengenai tanah pusaka tinggi dengan sistem administrasi pertanahan nasional.

Menjadi Perhatian Publik

Sengketa ini sejak awal menyita perhatian masyarakat karena menyangkut tanah ulayat yang memiliki nilai historis dan adat bagi kaum pemiliknya. Selain itu, putusan pengadilan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi rujukan dalam penyelesaian perkara serupa yang melibatkan tanah ulayat dan sertipikat hak milik.

Hingga berita ini diterbitkan, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.