News  

PH PWI Bukittinggi: Apresiasi DPRD Agam, Sementara Pemkab Agam Jangan Banyak Alasan

 

PADANG, LINTASTIGA.COM  – Penasehat Hukum Jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bukittinggi apresiasi sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam yang mau menindaklanjuti perkara PT. Bakapindo,
perusahaan tambang batu yang diduga kuat ilegal berlokasi di Kamang Mudiak.

Apresiasi tersebut ditujukan DPRD Agam setelah 1 hari sebelumnya menerima surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari warga Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam yang ingin membahas keabsahan atau legalitas perusahaan tambang batu tersebut.

Hal ini disampaikan Mardi Wardi, SH, Penasehat Hukum PWI Kota Bukittinggi pada Selasa, 31 Januari 2023,
setelah mengetahui bahwa surat pengajuan RDP warga Kamang Mudiak diterima Ketua DPRD Kabupaten Agam.

“Jadi begini, langkah serius dari DPRD Kabupaten Agam ini patut di apresiasi karena mereka yang duduk di bangku perwakilan rakyat memang sudah selayaknya membela kepentingan rakyat. Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Agam yang selama ini terkesan diam menyikapi permasalahan yang ada di wilayahnya,” tegas Mardi  yang beradai di markas Polda Sumbar.

Kita berharap besar kepada DPRD Agam dapat menentukan sikap tegas dengan kewenangan yang dimiliki. Masalahnya sudah terlalu berlarut-larut masalah ini muncul ditengah masyarakat yang kemungkinan akan berakibat konflik antar warga sekitar.

“Berbeda dengan sikap Pemkab Agam, katanya akan menindaklanjuti secara cepat namun hingga kini tidak ada realisasi. Alasannya tidak memiliki kewenangan meskipun memiliki wilayah, ini alasan apa,” tanya Mardi?

Berdasarkan data, fakta yang kita miliki, PT. Bakapindo adalah perusahaan yang secara jelas dan terang benderang kuat diduga melakukan operasi produksi tambang batu kapur sejak 2018 tanpa izin resmi.

“Makanya, harus sepakat dulu akar permasalahannya, apakah perusahaan ini masuk dalam kategori pidana murni atau tidak,” heran Mardi?

Sementara Pemkab Agam katanya akan masuk dari aspek-aspek lain untuk menindak lanjuti perkara Bakapindo. Apakah dari aspek perda, lingkungan, amdal, sosial masyarakat, pendapatan daerah, mana realisasinya?

“Jangan hanya pandai bicara tidak memiliki wewenang tapi hanya memiliki wilayah saja. Sudah jelas-jelas mereka tidak ada izin resmi, artinya, Pemkab Agam punya wewenang bertindak tegas karena memiliki wilayah dong,” katanya.

Ilustrasi sederhana ini, dilingkup warga ada kegiatan seseorang atau kelompok orang membuat jalan dengan tujuan agar warga mudah membawa hasil taninya, namun mereka membuat jalan di lahan orang lain.

Lalu ada seseorang mengambil sesuatu yang bukan haknya, contoh maling sapi, itik, ayam milik orang lain. Trus contoh lain, perselingkuhan dan peredaran narkoba yang berlangsung ditengah masyarakat.

“Apakah contoh kasus ini harus menunggu pihak yang miliki wewenang ketika warga tau? Yang terjadi, wargapun punya hak untuk menangkap kegiatan itu kemudian diberikan ke pihak yang berwajib atau berwenang,” ucapnya.

Nah, ilustrasi ini sama dengan yang dilakukan oleh warga terhadap PT. Bakapindo. Warga sudah menangkap dengan data-data yang dimiliki, kalau perusahaan ini ilegal kepada aparat yang berwenang tapi tidak ada tindak lanjut.

“Berarti warga menilai, kegiatan yang diduga ilegal boleh dong berlangsung disekitar wilayahnya, apakah ini terus dibiarkan atau dilegalkan saja,” tanya Mardi?

Pernyataan yang tegas dan jelas ini yang tidak pernah didapat oleh warga. Ketika memang perusahaan ini dinyatakan legal ya sampaikan saja, begitu juga sebaliknya sehingga jelas apa alasannya.

“Artinya, pernyataan ini harus segera disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Agam, termasuk Pemerintah Sumatera Barat dan aparat Kepolisian,’ tutup Mardi. (H)

Penulis: HendraEditor: Redaksi