Permudah Akses Masyarakat, Layanan Pengadilan Agama Hadir di MPP Bukittinggi

BUKITTINGGI —LINTASTIGA COM. Pemerintah Kota Bukittinggi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menghadirkan layanan Pengadilan Agama Bukittinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Balai Kota Bukittinggi, Selasa (13/10/2026), sebagai bentuk sinergi antara Pemko Bukittinggi dan Pengadilan Agama Bukittinggi dalam mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman, mengatakan, kehadiran layanan di MPP merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, warga dapat memperoleh sejumlah layanan Pengadilan Agama secara lebih praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama.

Menurutnya, terdapat beberapa jenis layanan yang disiapkan di MPP Kota Bukittinggi, meliputi layanan informasi dan pengaduan, gugatan mandiri, pengambilan produk Pengadilan Agama, serta pelayanan berbasis elektronik melalui sistem e-Court.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan Pengadilan Agama. Kehadiran layanan di MPP diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengurus kebutuhan pelayanan secara lebih efektif,” ungkap Salman.

Layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi dijadwalkan beroperasi setiap Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus memperluas kemudahan akses bagi masyarakat.

Ramlan menilai, kehadiran layanan Pengadilan Agama di MPP akan mendukung terciptanya pelayanan yang lebih terpadu, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.

“Melalui kerja sama ini, kita berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus selalu mengakses layanan langsung ke kantor Pengadilan Agama.

Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ramlan.

Dengan adanya layanan tersebut, Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat pelayanan terpadu.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan ini juga menjadi langkah untuk mendorong pelayanan yang lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.Ms