TANAH DATAR, LINTASTIGA.COM — Polemik antara Pemerintah Nagari dan kelembagaan adat di Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, mencuat setelah Syahrul Dt. Batuah Nan Teleng melaporkan Wali Nagari Ade Putra, S.E., N.L.P., ke Polsek Batipuh atas dugaan pencemaran nama baik. Senin (19/10/26).
Berdasarkan tanda terima laporan pengaduan tertanggal 19 Oktober 2026, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 17 Oktober 2026 di Jorong Balai Sabuah, Nagari Batipuah Ateh. Pengaduan tersebut belum membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi karena penilaian atas dugaan itu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Di luar proses pengaduan tersebut, persoalan ini juga menyoroti surat Wali Nagari Batipuah Ateh tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Camat Batipuh. Dalam surat itu, Syahrul, yang disebut menjabat Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batipuah Ateh, dinyatakan gugur dari jabatannya karena dianggap melanggar AD/ART KAN.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pelanggaran yang dituduhkan dan kewenangan untuk menetapkan berakhirnya jabatan seorang pengurus KAN.
Pasal 5 AD/ART Dirujuk, Pelanggaran Apa yang Dimaksud?
Dalam surat tersebut, Wali Nagari merujuk Pasal 5 AD/ART KAN yang, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, mengatur pemberhentian pengurus karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dokumen yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci peraturan perundang-undangan mana yang diduga dilanggar Syahrul, perbuatan apa yang menjadi dasar tuduhan, serta bukti yang digunakan untuk mendukung kesimpulan tersebut.
Kejelasan mengenai hal itu penting karena pernyataan pelanggaran menjadi dasar bagi penetapan status jabatan seseorang. Penerapan ketentuan AD/ART semestinya ditelaah secara utuh, termasuk unsur pelanggaran, pihak yang berwenang menilai, dan mekanisme pengambilan keputusan.
Redaksi belum memperoleh keterangan yang menjelaskan secara lengkap dasar faktual dan prosedural penetapan tersebut.
Hal lain yang menjadi perhatian ialah tidak tercantumnya KAN Batipuah Ateh dalam daftar tembusan surat Wali Nagari tertanggal 13 Oktober 2026, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah telah dilakukan koordinasi dengan Ketua atau pengurus KAN sebelum pernyataan mengenai gugurnya jabatan Sekretaris KAN disampaikan.
Tidak tercantumnya KAN dalam tembusan tidak serta-merta membuktikan bahwa koordinasi tidak pernah dilakukan. Karena itu, perlu dipastikan apakah sebelumnya terdapat rapat, berita acara, keputusan internal, atau bentuk komunikasi lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Keterangan dari pihak Wali Nagari dan pengurus KAN diperlukan untuk menjelaskan proses yang sebenarnya berlangsung.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari merupakan salah satu rujukan dalam memahami tata kelembagaan nagari di Sumatera Barat.
Dalam persoalan ini, kedudukan dan fungsi Pemerintah Nagari perlu dibedakan dari mekanisme internal KAN. Kewenangan dalam pembinaan masyarakat serta pelestarian adat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kewenangan untuk menetapkan pemberhentian pengurus KAN.
Untuk memastikan hal tersebut, perlu ditelaah ketentuan peraturan yang berlaku, AD/ART KAN Batipuah Ateh secara utuh, serta dokumen yang menjadi dasar pernyataan gugurnya jabatan Sekretaris KAN.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya surat. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap dasar kewenangan, bentuk tindakan, dan prosedur yang ditempuh.
Pemkab Tanah Datar Diharapkan Memfasilitasi Klarifikasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu mencermati persoalan ini dan, sesuai kewenangannya, memfasilitasi klarifikasi agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan adat.
Sejumlah hal memerlukan penjelasan, mulai dari peraturan yang diduga dilanggar, pihak yang berwenang menentukan berakhirnya jabatan Sekretaris KAN, hingga mekanisme dan koordinasi yang telah dilakukan.
Wali Nagari Ade Putra perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar hukum serta pertimbangan yang digunakan dalam suratnya. Ketua dan pengurus KAN Batipuah Ateh juga perlu menyampaikan keterangan mengenai mekanisme internal yang berlaku dan status jabatan Syahrul.
Hingga berita ini disusun, dokumen yang diterima redaksi belum cukup untuk memastikan apakah penetapan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan antarindividu, tetapi juga kepastian prosedur dan penghormatan terhadap kelembagaan adat. Setiap dugaan pelanggaran perlu dijelaskan dasar dan mekanismenya, sementara kewenangan masing-masing pihak harus dijalankan sesuai aturan. (Eko)







