News  

Perkembangan Sidang Perdata PT Patra Jaya Humairah Telantarkan 28 Orang Jema’ah Umroh

Lintastiga.con, Bukittinggi – Menindak lanjuti perkembangan sidang perdata Vn pimpinan PT Patra Jaya Humairah didampingi pengacaranya terkait gugatan penelantaran 28 jamaah umroh masih bergulir sampai saat ini. Kamis(23/03/23).

 

Penggugat adalah jamaah umroh yang merasa telah ditelantarkan dan tidak mendapatkan hak nya setelah memenuhi kewajiban membayar kepada pihak Tergugat atas nama Vn selaku kepala cabang PT Patra jaya Humairah.

 

Menurut keterangan penggugat Wismayeti mengatakan, gugatan berawal dari pemberangkatan jamaah umroh melalui PT Patra Jaya Humairah, setelah membayar ke rek pribadi Vn, jamaah berangkat ke Medan untuk pemberangkatan umroh.

 

“Setelah tiba di Medan calon jamaah malah di oper ke PT Haqi dan terjadi penundaan beberapa kali dan akhirnya tidak jadi berangkat karena dokumen tidak lengkap hingga tidak ada kejelasan, menyebabkan jamaah umroh akhirnya kembali ke Bukittinggi,” ucapnya.

 

Namun setelah kembali ke bukitinggi jamah mendatangi PT Patra Jaya Humairah yang beralamat di Tanjung Alam Agam Bukitttinggi mereka mendapati kantor sudah tutup, merasa merasa tidak mendapatkan haknya sesuai perjanjian pemberangkatan umroh, padahal sudah melakukan pembayaran pun melakukan gugatan kepada Vn selaku pimpinan PT Patra Jaya Humairah.

 

Saat dihubungi melalui telepon pihak Wismayeti selaku penggugat mengatakan bahwa sidang kasus gugatan tersebut sudah bergulir dan menceritakan dalam sidang pertama hari Senin tanggal (20/03/2023).

 

“Bahwa saksi dari tergugat ada 4 orang, yaitu HRA salah satu jamaah umroh, Sari bulan, kemudian ada anak dari salah seorang jamaah dan juga ada sebagai karyawan dari PT Patra Jaya Humairah,” jelas Wismayeti.

 

 

Lanjutnya, namun kemudian saksi atas nama Sari bulan, mendapat intruksi keberatan oleh kuasa hukum penggugat, karena sebelumnya pihak hakim telah menyuruh semua saksi untuk keluar saat satu saksi ditanyai oleh hakim, tapi seorang saksi Sari Bulan mendengarkan melalui pintu, karena itu pun saksi atas nama Sari Bulan pun ditolak pihak hakim untuk menjadi saksi.

 

“Saat saksi Ic yang bekerja di PT Patra Jaya Humairah dipanggil dan ditanyai oleh hakim, Ic mengatakan bahwa dia mengenal bapak Masrizal dan istri dan betul bahwa bapak Masrizal telah datang ke PT Patra Jaya Humairah untuk mendaftar umrah,” terangnya.

 

Vn selaku pimpinan menyuruh nya (Ic) untuk memberi perlengkapan kepada calan jamaah tersebut dan Vn meminta sebuah kwitansi kosong, setelah diisi oleh Vn dan menyerahkan kwitansi, bapak Masrizal menyerahkan sejumlah uang kepada Vn.

 

Ic mengatakan tidak mengetahui jumlah uang tersebut, Ic sendiri bekerja di PT Patra Jaya Humairah sebagai pengurus pasport dan kelengkapan dokumen jamaah.

 

“Untuk sementara sidang masih akan dilanjutkan kembali pada hari Senin depan tanggal 27/03/2023,” ungkap wismayenti lebih lanjut.(*)