halopadang.id – Banyak orang penasaran apakah terdapat perbedaan antara plat nomor kendaraan yang dibeli secara tunai dan cicilan.
Benarkah pembelian pelat nomor kendaraan bisa dilakukan dengan tunai maupun cicilan, apakah ada perbedaannya, polisi memberikan penjelasan agar lebih memahami.
Tampak di media sosial TikTok terdapat video yang menjelaskan perbedaan plat nomor motor yang dibeli secara tunai dan yang dibeli dengan kredit.
Posisi tersebut telah diunggah oleh akun TikTok @yuyunel05.
Nomor plat yang dimulai dengan angka 4 atau 6 mengindikasikan kendaraan bermotor dibeli secara tunai, sementara angka lainnya menunjukkan pembelian melalui kredit.
“Kebetulan aku baru tahu cek motor kalian benar atau tidak hee, tetap bersyukur ya meskipun cicilan, yang penting hasil sendiri,” tulis pemilik unggahan dalam video yang ia bagikan.
btw aku baru tahu???? periksa motor kalian sudah benar atau belum hee, tetap bersyukur ya meskipun cicilan, yang penting hasil sendiri ???????? #fyp #JogetInfinixHot11MLBB ? JEREEE Remix – JEREEE
Banyak pendapat muncul sebagai respons terhadap unggahan tersebut.
Beberapa orang menyetujui hal tersebut ketika dibandingkan dengan plat nomor kendaraan yang mereka miliki.
“Kaget motor saya tahun 2012 dibeli tunai plat depan 3,” tulis sebuah akun.
“Benar sih wkwk motor saya beli tahun 2018 Scoopy plat nomornya 6 wkwk,” tulis akun lain.
Apakah nomor plat kendaraan dapat mengindikasikan apakah sepeda motor dibeli dengan cara kredit atau tunai?
Penjelasan polisi
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin menyatakan, data yang menyebutkan bahwa nomor pada plat kendaraan bermotor mengindikasikan pembelian dengan cara kredit maupun tunai adalah informasi yang tidak benar.
“Isu di atas adalah palsu atau hoaks,” kata Taslim saat dihubungi halopadang.id, Kamis (16/9/2021).
Taslim menyatakan, pengurutan pada plat nomor kendaraan dilakukan dengan sistem yang teratur. Pengurutan akan berlangsung secara otomatis.
Pelayanan bagi para pengemudi kendaraan bermotor bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat dalam hal kepemilikan ranmor.
“Penamaan nomor bertujuan untuk mempermudah identifikasi di lapangan, sehingga pemberian nomor berurutan saja,” ujar Taslim.
Ia mengatakan, selama ini ada pihak yang meminta nomor pelat sesuai dengan keinginan mereka. Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan pilihan atau yang dikenal sebagai “nomor indah”, maka akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).